Bawaslu Periksa Terlapor dan Pelapor, Kasus Pamflet Paslon Pada Pembagian Beras Bansos

Kediri | pledoi.co

Tim penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kampanye terselubung berupa pembagian beras bansos yang ditumpangi gambarnya Paslon 02, di Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Jumat (18/20/2024)

Danan Prabandaru, SH.MH saat mendampingi pelapor dan saksi mengatakan, hari ini pihaknya mendampingi pelapor kasus pembagian beras bansos yang disertai gambarnya Paslon 02.” Hari ini Bawaslu memanggil pelapor, dan saksi, tetapi tempatnya di kantor Panwascam Gampengrejo dengan agendanya diambil keterangan, “katanya.

Namun menurut Danang dalam pemeriksaan ini ada yang menarik, karena penyidik menanyakan kepada saksi peristiwa penyerahan beras bansos yang disertai pamfletnya 02. ” Pak Jaelani ini diberi undangan pengambilan bansos disertai gambar Paslon 02. Artinya peristiwa dirumahnya Mas Muklis dan Pa Jaelani ini, membuktikan bahwa pembagian bansos itu benar-benar dimanfaatkan oleh Paslon 02. Hal ini dilakukan untuk mempengaruhi warga, seakan akan beras itu dari 02. Dan ini masih dilakukan secara masif hampir diseluruh desa di Kabupaten Kediri, ” tegas Danang.

Sementara itu, Mohammad Karim Amrullah, SH yang juga mendampingi pelapor dan saksi mengatakan, langkah Bawaslu memanggil para pelapor dan terlapor ini sebagai titik awal penanganan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kediri. ” Ini sebagai titik awal Bawaslu melakukan pencermatan terhadap jalanya proses pemilihan kepala daerah, terutama pelanggaran yang masif. Karena hal hal semacam ini, semestinya bisa dilihat gambar Paslon 02 yang ditempelkan undangan pengambilan bansos ini. Kemudian ditelisik percetakannya dari mana, trus keluarnya dari tim mana, nanti kan ketemu, ” kata Karim.

Praktisi hukum berambut gondrong ini menuturkan, seharusnya yang dilakukan Bawaslu dalam rangka pencegahan, posisi bupati dalam hal ini Dhito itu sudah tidak menjabat lagi. ” Dengan demikian seluruh rangkaian kegiatan program kerja yang dibuat Paslon 02 ini semestinya harus sudah dicopot. Karena dia sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun dalam proses ini. Kalau ini tetap dibiarkan, berarti ada indikasi penyelenggara ini tidak fair dan berjalan tidak jujur, ” pungkas Karim

Sementara itu Divisi penanganan pelanggaran Kampanye Bawaslu Kabupaten Kediri Moh. Hamdani mengatakan, Bawaslu memanggil pelapor dan terlapor. ”Kami memanggil semua pihak baik terlapornya yakni oknum ketua RT.04 RW.02 Dusun Grompol Desa Ngebrak atas nama Rohmad, ” katanya usai pemeriksaan.

Lebih lanjut Moh. Hamdani mengatakan, setelah semua pemeriksaan terlapor maupun pelapor dan para saksi, selanjutnya hasil pemeriksaan akan diplenokan bersama untuk diambil kesimpulan apakah terlapor Rohmat terbukti bersalah, dan mendapatkan pamflet Paslon 02 dari mana, ” tegasnya

Namun demikian Ramdani belum bisa memastikan jadwal pemanggilan lanjutan terhadap terlapor maupun pelapor dan saksi.

Reporter: Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.