Karena Sulit Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, Petani Bence Gunakan Blothong

Kediri | pledoi.co

Karena sulit mendapatkan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pupuk non subsidi ditingkat penjualan, memaksa petani menyiasati mengolah sawahnya menggunakan pupuk organik.

Seperti dilakukan Yusmaji petani asal Lingkungan Bence Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Yusmaji termasuk pemenang lelang sawah eks tanah kas desa milik Kelurahan Pakunden yang sekarang menjadi aset Pemkot Kediri. Saat ini lahan sawahnya sedang dipersiapkan untuk dilakukan pemupukan menggunakan pupuk limbah tebu berupa blothong, agar tanahnya menjadi gembur.

Berdasarkan pantauan wartawan pledoi.co bahwa harga eceran tertnggi (HET) pupuk ditingkat petani untuk jenis phonska, bersubsidi dibandrol RP. 2300 per kg atau setara dengan harga Rp 230.000., per kwintal.

Sedangkan pupuk non subsidi phonska Hijau per sak isi 50 kg harga eceran tertinggi sekitar RP 215.000 atau setara RP.430.000, per kwintal.

Akhirnya para petani mengelola pertanian menggunakan pupuk organik blothong, karena memiliki beberapa kelebihan, selain harganya lebih murah, mempermudah pengolahan lahan, dan tanahnya tidak cengkar (tandus).

Pupuk Organik merupakan pupuk yang berasal dari bahan tumbuhan yang diproses melalui pengomposan. Bisa juga diprokduksi melalui fermentasi atau dengan cara yang lain. Seperti sisa tanaman yang sudah diolah sehingga dapat menghasilkan zat hara atau Nutrisi. Pupuk ini selain ramah terhadap linkungan juga dapat meningkatkan kesuburan tanah.

Menurut Bibit buruh tani asal RT 30 RW 06 Lingkungan Bence yang pernah mengerjakan lahan pertanian milik Yuswaji, mengatakan, walaupun sudah melakukan proses pemupukan menggunakan pupuk organik, bukan berati terus tidak mengunakan pupuk pabrikan. “Pupuk pabrikan tetap dibutuhkan. Kombinasi kedua pupuk ini justru untuk menambah penguatan batang tebu bisa besar dan daunnya lebih tambah hijau, bisa menghasilkan panen sesuei yang diharapkan. Lagi pula tanahnya iso dadi nom dan subur, ” katanya saat ditemui di lahan persawahan, sabtu (19/10/2024)

Reporter : Kamid.

Leave a Reply

Your email address will not be published.