KPU Kabupaten Kediri Menetapkan Pasangan Dhito-Dewi dan Deny-Mudawamah Sebagai Calon Bupati Kediri Dalam Pilkada 2024

Kediri | pledoi.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko – Mudawamah dalam rapat pleno yang dinyatakan tertutup di Kantor KPU Kabupaten Kediri. “Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Mudawamah dinyatakan atau ditetapkan sebagai Pasangan calon bupati wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024,” katanya sesaat dalam konferensi pers usai rapat pleno.

Lebih lanjut Nanang menambahkan, 2 pasangan tersebut akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut Pasangan calon yang akan digelar pada 23 September 2023, pukul 19.00 WIB, di Gedung Bagawanta Bhari.

Nanang menjelaskan, KPU Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut, mulai dari syarat administrasi hingga tahapan masyarakat terkait kedua paslon.

Selain itu, Nanang menjelaskan, bahwa dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye tanggal 24 September 2024, ke KPU Kediri. “Yang bersangkutan juga nanti tanggal 24 September wajib melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye,”jelasnya.

Selama 60 hari, sejak 25 September-23 November 2023, tuturnya, dua pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, sudah melakukan kampanye di seluruh wilayahnya, sesuai dengan tahapan.

Nanang menegaskan, pihak KPU Kediri sudah menerima cuti untuk tahapan kampanye dari petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa.“Sudah mengajukan cuti (Dhito-Dewi) dan dokumennya ada di teman-teman sekretariat KPU Kabupaten Kediri,” pungkasnya.

Reporter : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.