Ketua BPD Wonorejo Diduga Lakukan Intimidasi Kepada Relawan Paslon
Ketua BPD Wonorejo Diduga Lakukan Intimidasi Kepada Relawan Paslon
Kediri | pledoi.co
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri diduga melakukan intimidasi relawan salah seorang Bakal Calon bupati (Bacabup) peserta Pilkada Kabupaten Kediri 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat, Lamini (48) istri Budi ketua BPD Desa Wonorejo mendatangi Alfiah salah seorang relawan Deny, agar tidak memasang gambar dan melepas gambar Deny yang sudah terpasang.
Alfiah menceritakan, pada pagi hari ia didatangi Lamini agar melepas dan tidak memasang gambarnya Deny Widyanarko salah seorang bacabup. ” Tadi pagi saya didatangi istrinya Ketua BPD, ia mengatakan, kalau tidak mau ikut memenangkan Dhito gak usah masang gambarnya Deny, gambarnya Deny harus dilepas, ” kata Alfiah menceritakan kepada wartawan, Minggu (22/9/2024)
Berikut curhatan Alfiah yang beredar di WA group relawan.
BPK/Ibu bolo2 hebat, barusan rumah saya didatangi istri BPD katanya disuruh KASUN sama BPD untuk ngomongin saya, bahwasannya bener P Denny disuruh melepas, beliaunya bilang kalau GK bersedia bantu PK Dito minimal GK usah masang gambar PK Deny. bagaimana ya kok jalannya seperti itu?..
Lamini istri ketua BPD Desa Wonorejo ketika dikonfirmasi tidak mengakui kalau ia mendatangi Alfiah atas perintah Budi suaminya dan Kepala Dusun Bolorejo. ” Tidak, kami tidak melarang Bu Alfiah agar mencopot gambar Pak Deny, kami hanya unsur keluarga saja, agar keluarga Alfiah tidak dikucilkan didesanya, ” kata Lamini didampingi Budi suaminya
Namun ketika ditanya mengapa Alfiah dikucilkan gegara memasang gambar Deny Widyanarko dalam Pilkada 2024 ini, Budi yang ketua BPD Desa Wonorejo itu tidak bisa memberikan alasan. Budi dan Lamini hanya berdalih agar Alfiah tidak di kucilkan didesanya. ” Kulo namung ngeman keluarga, kok melarang mboten, dari pada nanti ada suara-suara, kalau mendukung Deny akan di “Cing” (dikucilkan) didesa, ” kata Budi.
Sementara itu Agus Kepala Dusun (Kasun) Bolorejo Desa Wonorejo saat dikonfirmasi terkait kebenaran adanya dugaan intimidasi kepada salah seorang warganya yang menjadi relawan Deny, Agus mengatakan tidak tahu soal itu. ” Wah saya kok baru tahu ada laporan itu, coba nanti saya ceknya. Tapi dari desa tidak ada perintah untuk melarang dan mencopot gambarnya Mas Deny. Pilkada itu bebas, rakyat mau memilih siapa yang disukai, Monggo,” kata Kasun dirumahnya.
DR.Samsul Munir, SH, M.Ag seorang akademisi dan pakar hukum mengatakan, ada undang Undang yang melarang perangkat desa dan BPD ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,” katanya Minggu (22/9/2024)
Akademisi yang akrab disebut Gus Munir itu menegaskan,
pada ayat (2) diatur bahwa dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
“Ancaman sanksi pemberhentian tetap itu juga termasuk terhadap perangkat desa dan BPD yang terlibat dalam kampanye, ” tegas Gus Munir.
Berdasarkan informasi, kejadian dugaan intimidasi ini sudah dalam pembahasan serius di internal tim advokasi Deny Widyanarko.
Reporter : Aji M