RSM Ahmad Dahlan Bantah Menahan Jenazah Bayi, Sesalkan Terbitnya SP1 Dinkes Kota Kediri

Kediri | pledoi.co

Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Ahmad Dahlan Kota Kediri membantah adanya kasus dugaan penahanan jenazah bayi karena tidak mampu membayar biaya.
Terkait hal tersebut, RSM Ahmad Dahlan menyesalkan terbitnya Surat Peringatan (SP)1 dari Dinas Kesehatan Kota Kediri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Masbuhin, Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur, saat memberikan hak jawab di Klinik Vaksin RSM Ahmad Dahlan Kota Kota Kediri Selasa (23/11/2021).

Masbuhin mengatakan tuduhan bahwa Rumah Sakit menahan pasien pada Minggu (14/11/2021) lalu dengan alasan keluarga tidak mampu bayar, adalah tidak benar, karena pasien yang dinyatakan meninggal tersebut butuh proses medis seperti Post Mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi lain dari pihak keluarga pasien, yang tahapan itu memerlukan waktu. “ Namun, di sini telah terjadi kesalahpahaman, di mana keluarga pasien kami duga menginformasikan kepada orang lain secara kurang pas. Lalu direspon secara reaktif, sehingga seolah-olah Rumah Sakit menahan pasien sampai adanya penggalangan dana untuk diserahkan kepada Rumah Sakit. Ini berlebihan sekali,” kata Masbuhin Selasa (23/11/2021)

Sedangkan pembiayaan yang memang dikeluhkan oleh keluarga pasien sebenarnya sudah diberi jalan keluar secara baik oleh Manajemen Rumah Sakit, yakni ketika keluarga yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, dapat memanfaatkan program Corporate Social Rensponsibility (CSR) untuk pasien tidak mampu melalui LAZISMU. “Tentang biaya rumah sakit sebesar Rp 7.369.000, oleh pihak RSM Ahmad Dahlan sudah dilunasi lewat CSR Lazismu. Dan itu artinya antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien sudah clear and clean. Tapi kenapa ada pihak ketiga mempersoalkan ini,” kata Masbuhin.

SP1 Yang Diterbitkan Dinkes Kota Kediri Memicu Persoalan Baru

Masbuhin menegaskan, terbitnya SP1 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri memicu persoalan baru antara RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri dengan Dinkes. “Justru dengan terbitnya SP1 dari Dinkes Kota Kediri ini yang akan kami sikapi secara umum, terkait lahirnya SP1 ini, karena SP1 itu sudah disebar luaskan oleh oknum oknum tertentu diluar rumah sakit, ” katanya.

Saat menyampaikan rilis terbuka kepada puluhan awak media, Masbukhin mengancam akan menempuh jalur hukum secara pidana terkait persebaran SP1 yang beredar di Media sosial (medsos). “Kami akan menempuh proses hukum secara pidana, atas persebaran surat surat yang sifatnya privat tadi itu kepada masyarakat luas, karena itu merusak reputasi rumah sakit,” tuturnya.

Seharusnya, kata Masbuhin, surat itu yang menyimpan dua pihak, yakni rumah sakit dan Dinkes Kota Kediri, ” Sejak surat itu dikirim ke rumah sakit aslinya ada ditangan saya, sehingga rumah sakit tidak mungkin menyebarkan ke pihak lain. Inilah dugaan tindak pidana baru yang akan kami tempuh dengan jalur hukum, ” katanya.

Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur yang gaya bicaranya lugas itu kembali menegaskan, SP1 itu dibuat abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) tanpa cek and ricek, dan cek and balance, tanpa mendengarkan penjelasan pihak rumah sakit, dan pihak dari keluarga, ” tuturnya.

Masbuhin menilai, dalam menerbitkan Surat Peringatan kepada RS Muhamadiyah, Dinkes Kota Kediri tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan RS Muhamadiyah.” Karena sampai hari ini tidak ada surat yang dikirim oleh Dinkes Kota Kediri, tiba tiba langsung SP1. Coba anda lihat isi rujukan konsideran suratnya, hanya menindak lanjuti surat yang dikirim oleh LSM saja, harusnya menindak lanjuti surat dari LSM tindak lanjut dari pertemuan dengan keluarga pasien, dengan rumah sakit, ini namanya sepihak, ” katanya.

Namun demikian Masbuhin masih memberi kesempatan kepada Dinkes Kota Kediri untuk mencabut SP1 yang telah diterbitkan. “Maka seyogyanya Surat Peringatan 1 itu ditarik kembali atau dinyatakan batal secara hukum, ” katanya lagi.

Kalau pencabutan surat itu tidak dilakukan oleh Dinkes, Masbuhin mengancam akan melanjutkan pada proses hukum. Bahkan pihaknya memberi waktu 6X24 jam. “Kami berikan waktu 6 X 24 jam kepada Dinkes Kota Kediri sejak tanggal 19 Nopember 2021. Kalau warning saya ini tidak dilaksanakan, maka kasus ini akan saya tarik ke komisi ombudsman RI di Jakarta, akan saya tarik ke Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, dan akan saya tarik ke kelembagaan pemerintahan yang lebih tinggi, ” ucapnya.

Terkait beredarnya Surat Peringatan1 kepada rumah sakit yang tersebar di Media sosial, Masbukhin akan melakukan pelaporan kepada pihak pihak terkait. ” Dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, melalui sarana undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27, ” pungkasnya.

Dalam Press Release oleh Advocate And Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah Se Jawa Timur diruang pertemuan Klinik Vaksin Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri, juga mendatangkan keluarga pasien yang diwakili oleh Istiqomah nenek dari Rafa.

Dalam kesempatan tersebut RSM Ahmad Dahlan juga memberikan bantuan kepada keluarga pasien sebesar Rp. 4 juta, yang serah diterimakan kepada Istiqomah.

Reporter : Aji M.

Leave a Reply

Your email address will not be published.