Untuk  Memperkuat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Nurhadi,S.Pd Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Blitar

Blitar | pledoi.co

Sebagai salah satu unsur utama penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, Anggota MPR – RI  dari Dapil Jatim VI Nurhadi,S.Pd di gelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) di Halaman Rumah Tokoh masyarakat Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, (24/07/2023).

Sosialisasi 4 Pilar tersebut diikuti 150  peserta dengan terbesar peserta kaum perempuan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar dilaksanakan dalam  rangka Penguatan dan Silaturahmi dalam bingkai Sketsa Kebangsaan.

Dalam pelaksanaannya peserta sosialisasi 4 Pilar tersebut berasal dari perwakilan masyarakat Kecamatan Nglegok kabupaten Blitar.

Dalam forum 4 Pilar itu Nurhadi menegaskan, kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh Anggota MPR RI yang sekaligus Anggota DPR RI fraksi NasDem ini mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Lebih lanjut Nurhadi selaku Anggota Fraksi Partai NasDem yang duduk di  DPR RI  Komisi IX menyatakan, bahwa kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan  merupakan kegiatan yang sangat fundamental bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya terhadap masyarakat bawah setelah program P4 yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau Eka Prasetya Pancakarsa merupakan sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru sudah ditiadakan sejak pasca Reformasi.

Nurhadi menyampaikan, bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai dasar (yang pokok) atau induk serta tiang penyangga. “Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, “katanya.

Sedangkan Heri Sunoto,SH,MH sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI yang juga sebagai praktisi hukum menerangkan bahwa dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.

Serta yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.

Lebih lanjut Heri dalam paparan materi menerangkan pengertian pilar, menurutnya ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok)induk dan tiga adalah tiang Penyangga (Geladak Kapal). “Sedangkan yang ketiga dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesungguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain, “ujarnya.

Ia juga menerangkan, Tantangan Kebangsaan Menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dibagi dua. Ada internal dan eksternal.

Selain itu juga menurunnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa dan terakhir belum maksimal penegakan hukum secara optimal. Sementara untuk yang eksternal ada dua yakni globalisasi. “Poin kedua kapitalisme, dimana makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional,” ujar Heri.

Pesan terakhir Nurhadi Selaku Anggota MPR RI, berharap apa yang disampaikan kepada para peserta undangan dapat bermanfaat dan dapat disampaikan minimal di lingkungan keluarga,  masyarakat sekitarnya dalam upaya membuat masyarakat paham terkait pengertian  4 Pilar Kebangsaan serta implementasinya.(*)

Editor : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.