Praktisi Hukum: Suap Pengisian Perangkat Desa Bentuk Pengkhianatan terhadap Rakyat

by -1180 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Jatmiko menegaskan, jabatan perangkat desa merupakan amanah rakyat yang tidak boleh dijadikan komoditas transaksi. Menurutnya, proses rekrutmen yang sudah tercemar praktik suap berpotensi merusak kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Kalau prosesnya sudah kotor sejak awal, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan rusak. Desa bisa hancur karena dipimpin oleh orang-orang yang lahir dari praktik curang,” katanya.

banner 336x280

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani bersuara terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Penjahat itu akan selalu ada bukan karena banyaknya penjahat, melainkan karena diamnya orang-orang terhadap kebenaran. Karena itu masyarakat tidak boleh takut bersuara,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Jatmiko mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan mafia pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

“Kalau hukum masih punya wibawa, maka semua yang terlibat harus diadili. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sejumlah kepala desa di Kabupaten Kediri dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Imam Jami’in, Sutrisno, dan Darwanto.

Dalam persidangan tersebut, para kepala desa disebut mengakui adanya permintaan uang kepada calon perangkat desa dengan nominal mencapai Rp200 juta hingga lebih. Selain itu, muncul pula dugaan pemanfaatan sawah bengkok milik perangkat desa oleh kepala desa terkait.

Reporter: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.