Lahan Ketahanan Pangan Bence Perlu Perlindungan Abadi

Kediri | pledoi.co

Presiden Prabowo Subianto mencanangkan program swasembada pangan dengan menyulap lahan tidur rawa menjadi jutaan lahan sawah pertanian. Hal ini merupakan langkah strategi, dalam penguatan Ketahanan Pangan untuk pengembangan berkelanjutan. Teruma terkait untuk pengembangan komoditas Padi, jagung, kedelai, ketela. Untuk holtikultura seperti cabai merah, bawang merah, bawang putih dan cabai keriting.

Disektor perkebunan pemerintah melakukan terobosan penguatan, dengan menanam komoditas kopi dan tebu rakyat. Selain itu juga telah mempersiapkan penyediaan Infrastruktur berupa pembuatan irigasi, jaringan irigasi, membuat ratusan ribu sumur pompa bor dan mempersiapkan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), di didik khusus. Khususnya bagi petani muda.

Penyelarasan program swasembada pangan oleh ketua Himpunan kerukunan Tani Indonesia ( HKTI ), sekarang menjadi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sepertinya merupakan refrensi yang tepat. Dan ini bisa jadi pengingat karena pada era tahun 1984 Indonesia pernah berhasil dengan Swasembada pangan.

Sebuah langkah yang bijak apabila program ini langsung direspon oleh pemangku kebijakan pemerintah daerah. Khususnya kota kediri.
Pemerintah daerah yang membidangi pertanian dan ketahanan pangan, bisa ambil langkah cepat ikut membantu program ini. Caranya
Kalau dikota Kediri tidak mungkin atau tidak ada untuk pembukaan lahan pertanian baru, setidaknya dinas terkait bisa memproteksi lahan pertanian subur yang sudah ada untuk tetap dilindungi. Penggunaan lahan diluar untuk pertanian, agar tidak dikasih izin. Lahan pertanian dikota kediri semakin menyempit. Setiap tahunya berkurang karena dialihfungsikan menjadi perumahan.

Segera Pemerintah daerah berani tegas, membuat regulasi yang mengatur untuk membatasi, memperketat syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), demi melindungi pangan dan mempertahankan lahan pertanian abadi. Tujuanya untuk menjaga ketahanan pangan serta menjaga keseimbangan lahan pertanian yang hanya menyisakan beberapa Hektare. Kalau lahan pertanian habis dipastikan produksi pertanian di Kota Kediri akan ikut habis. Eman jika hal ini terjadi. Kota kediri akan harus mendatangkan beras atau bahan makanan lain dari luar kota untuk memenuhi kebutuhan warganya sendiri.

Dilingkungan Bence yang merupakan dari bagaian Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri, sebelum berdiri proyek bangunan PLN Gitet 500 kv sekitar tahun 1975 dan pembagunan perumahan permata biru pada tahun 1999, produktivitas pertaniannya dikenal cukup tinggi. Karena lahannya mendapat suplai irigasi teknis. Berupa saluran saluran irigasi permanen yang airnya diambil dari Dumberrempi di Desa Betet.
Petaninya telah dianggap berhasil mempertahankan efisiensi pemanfaatan lahan subur dan mampu memproduksi akan kebutuhan beras saat itu.

Namun Saat ini lahan sawah pertanian produktif dilingkungan Bence tinggal menyisakan 7 hektare. Dan sewaktu waktu bila pemerintah tidak segera mengambil langkah proaktif memproteksi dengan membuat undang undang, niscaya kawasan pertanian bisa bertahan untuk tetap utuh menjadi lahan pertanian subur.

Mengadopsi peraturan daerah ( Perda ) Kota Kediri tahun 2012. Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2011 – 2030. Pasal 49 ayat 3. huruf, b menyebutkan bahwa, perlakuan khusus menjadi kawasan sawah beririgasi, dengan pengawasan dan sebagai kawasan penyangga, serta kawasan pengendalian berada, di Bence kelurahan Pakunden dengan luasan sekian hektare. Kelurahan pojok kurang lebih 1 ha, kelurahan Sukorame 2.ha, kelurahan Betet kurang lebih 2 ha dan Kelurahan Jamsaren seluas kurang lebih 4 hektare. Ironis, walaupun sudah ada pembentengan dengan perda segala, namun penyelenggaraan untuk Izin perumahan tetap berjalan.

Oleh : Kamid Wartawan pledoi.co

Leave a Reply

Your email address will not be published.