Karena Minta Suara Mutlak 80 % Untuk Pasangan Dhito-Dewi, Wabup Dilaporkan Ke Bawaslu
Karena Minta Suara Mutlak 80 % Untuk Pasangan Dhito-Dewi, Wabup Dilaporkan Ke Bawaslu
Kediri | pledoi.co
Karena meminta suara mutlak 80 persen suara untuk pasangan Dhito-Dewi, pada pembinaan RT RW se Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri di gedung Bagawanta Bhari pada Senin (16/9/2024) lalu, Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, ST di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jumat (20/9/2024)
Karena kegiatan yang di fasilitasi menggunakan anggaran negara, dan banyak melibatkan ASN dan pejabat Pemkab Kediri, Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, ST yang juga sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) petahana itu minta suara mutlak 80% untuk kemenangan pasangan Dhito-Dewi Maria Ulfa.
Terkait dengan kegiatan yang jelas jelas penggiringan dukungan pada salah satu pasangan calon itu menurut kuasa hukum pelapor, Heri Sunoto,SH, kandidat petahana diduga telah memanfaatkan program kerja resmi untuk melakukan kampanye sebelum masa kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU )No.8 Tahun 2024 dimulai. “Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Dewi Maria Ulfa, yang juga calon Wakil Bupati Kediri 2024, seperti dalam giat pembinaan RT – RW se – Kecamatan Gurah, yang di kondisikan langsung oleh kepala desa dengan berdasar surat edaran dari Camat. Kegiatan ini sarat dengan kepentingan politik karena bertujuan membangun pencitraan dikalangan masyarakat, ” katanya usai mendampingi pelapor di kantor Bawaslu Kabupaten Kediri Jumat (20/9/2024)
Lebih lanjut Heri Sunoto.SH menegaskan, dirinya sebagai pendamping kuasa hukum dari Arif saudara pelapor, menyampaikan bahwa yang dimaksud dalam laporan ini yang notabene seorang pejabat publik di sini wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa yang melakukan kampanye menggunakan ruang publik, tempat dan waktu untuk mengajak yang hadir di situ untuk memenangkan pasangan Dhito – Dewi dengan target 80 % untuk wilayah Kecamatan Gurah. “Itu salah satu unsur pernyataan kampanye. Dalam kegiatan itu, yang kami dapat dari petunjuk alat bukti, yaitu kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 16 September 2024, bertempat di Gedung Bagawanta Bhari, dalam tema kegiatan Pembinaan RT dan RW, khusus wilayah Kecamatan Gurah,” tegasnya.
Dari kegiatan tersebut, lanjut Heri, juga ditemukan runutan secara surat yang bisa dijadikan petunjuk tentang keterlibatan kepala desa, atau dilibatkan untuk menghadirkan jajaran RT, RW di masing-masing tempat untuk mengikuti tersebut. “Namun dalam video yang diterima klien kami, ada statement yang bernuansa kampanye, yaitu wakil bupati yang juga sudah mendaftar, yang nanti akan kita tunggu tanggal 22 September penetapan sebagai calon. Tetapi secara garis besar, bahwa berdasarkan hukum ketatanegaraan itu jelas, ada Surat Keputusan KPU Kabupaten Kediri yang membuka pendaftaran, sehingga hanya ada dua pasangan calon,” ujarnya.
Secara tegas Heri Sunoto, menyampaikan, kalau pun ada indikasi-indikasi, itu merupakan resiko pertanggungjawaban masing-masing. ” Karena konsekuensi hukum ASN sudah diatur dengan ketentuan, bagaimana keterlibatannya saat proses demokrasi ini, sebelum calon itu daftar atau ditetapkan, semua sudah mengandung batasan-batasan yang harus dilaksanakan, ” ungkapnya
Jeri Sunoto tidak ingin ada korban politik dalam.proses demokrasi. ” Saya tidak ingin ada korban politik di dalam proses demokrasi. Jadi kami hanya ingin menyampaikan, bahwa temen-temen penyelenggara negara, khususnya ASN punya hak pilih, tetapi tidak punya kewajiban atau hak untuk terlibat politik praktis dalam proses demokrasi, khususnya hari ini kita Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H melalui Komisioner Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E mengucapkan, terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan diduga melanggar peraturan.
“Sebagaimana kita ketahui, ada saudara Arif melaporkan kegiatan yang ada di Bagawanta Bhari pada tanggal 16. Dan kami dari Bawaslu Kabupaten Kediri siap menerima laporan tersebut. Selanjutnya kita akan mengadakan rapat pleno untuk mengkaji untuk mendalaminya,” ungkapnya.
Pada agenda pembinaan RT, RW se Kecamatan Gurah itu dihadiri oleh Sukadi SE, Asisten I Pemkab Kediri, Agus Cahyono Kepala Dinas PMPD, Camat Gurah Moch.Imron, Agus Abadi anggota DPRD Kabupaten Kediri, Dewi Maria Ulfa, ST Bacawabup petahana.
Reporter: Aji M