Karena Banyak ASN Yang Terlibat Dukungan Kepada Calon Petahana, Aktifis Pemuda Kediri Serukan Netralitas ASN
Karena Banyak ASN Yang Terlibat Dukungan Kepada Calon Petahana, Aktifis Pemuda Kediri Serukan Netralitas ASN
Kediri | pledoi.co
Karena maraknya ketidak Netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Kediri, Aktivis yang tergabung dalam Forum Pemuda Kediri Berdaulat (FPKB), menyerukan netralitas.
FPKB melakukan aksi demo didepan Kantor Kecamatan Wates, dan Kantor Desa Pojok, yang diteruskan ke Kantor Kecamatan Plosoklaten, dan Kantor Desa Kawedusan, pada Selasa, (8/10/2024).
Para aktivis juga memberikan seruan secara tertulis kepada Camat Wates, Subur Widono, S.STP., MM yang tidak ada ditempat dan diwakili Sekcam, Sugeng Margono, SE. Surat serupa juga diberikan kepada Kepala Desa Pojok, Darwanto, yang diterima oleh Kaur Tata Usaha dan Umum, Siti Fatimah.
Selain itu, mereka juga memasang baliho bertuliskan Warning, ASN-TNI-Polri, Pejabat, Perangkat Desa, Lurah & Camat, terlibat politik praktis, dipidana penjara.
Korlap Aksi, Sunan Puncu, dalam orasinya meminta kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri, Pejabat, Perangkat Desa, Lurah & Camat, agar tidak terlibat politik praktis pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024.
Hal serupa juga disampaikan Arif Rahman, pihaknya meminta seluruh pejabat publik untuk menjaga netralitasnya dalam melayani masyarakat. “Kami juga minta pejabat publik untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Timur, serta paslon Bupati – Wakil Bupati Kediri,” katanya.
Arif juga menyerukan supaya mereka juga tidak menggunakan jabatan, kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, sehingga mencederai semangat demokrasi serta asas-asas dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Kami berharap dalam proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, khususnya di Kabupaten Kediri, secara substansial dapat terlaksana sesuai dengan asasnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang No.1 tahun 2015, yaitu dapat berjalan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Desa Pojok, Darwanto, dikonfirmasi melalui Kaur Tata Usaha dan Umum, Siti Fatimah mengucapkan terimakasih telah diingatkan dalam Pilkada serentak 2024 untuk netral. “Semoga kedepan berjalan lancar, dan tidak ada yang memihak ke salah satu paslon. Semoga Pilkada serentak 2024 sukses sampai hari H, dan mendapatkan pemimpin yang amanah bagi Kabupaten Kediri,” tuturnya.
Editor: Aji M