Jaksa Tuntut Hukuman Terdakwa Sutrisno Lebih Tinggi dari dua Terdakwa Lainya

by -300 Views
banner 468x60

Dalam fakta persidangan sebelumnya, menurut Sholikin, bahwa setiap pengeluaran uang di ketahui dan setujui bersama. Misal untuk biaya kampanye Politik pemenangan Caleg di luar keluarga terdakwa Sutrisno yang sebelumya telah di akui oleh terdakwa.

“Artinya apa? jika uang dari hasil suap Rp 13 Miliar, selain digunakan kepentingan pribadi keluarga terdakwa Sutrisno, juga di gunakan pihak luar yang di setujui secara bersama oleh dua orang terdakwa tersebut,” tegas Sholikin

banner 336x280

Kalau saya melihat, kata Sholikin, tuntutan jaksa hanya berfokus terhadap siapa yang membawa uangnya lebih banyak, ya jelas tentu Sutrisno. Karena Jabatannya sebagai bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD). Coba logika saja mungkinkah uang itu bisa keluar tanpa persetujuan ketua.

“Kalau Bendahara membawa uang itu pasi karena jabatan. Namun yang perlu di cermati apa mungkin uang itu bisa di keluarkan oleh bendahara tanpa sepengetahuan ketua,”jelas kata Sholikin

Untuk di ketahui, dalam agenda sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda tuntutannya terhadap tiga orang terdakwa yakni Sutrisno Kades Mangunrejo,Imam Jami’in Kades Kalirong Tarokan dan Darwanto Kades Pojok wates Kediri yang mana mereka di jerat Pasal 20 C UU 1/2023 KUHP Baru,Pasal 606 Ayat (2) KUHP dan Pasal 12 a UU TIPIKOR,” pungkasnya.

Reporter: Aji.M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.