Keadilan Restoratif Bebaskan Suyono dari Penjara.
Kediri | pledoi.co
Suyono (50) warga Dusun Gerdu, Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri tak pernah menyangka bahwa niatnya mengambil dua kaleng cat tembok dari tempat kerja akan membawanya berurusan dengan hukum.
Namun, alih-alih menjalani proses peradilan hingga vonis, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memilih pendekatan berbeda, yakni keadilan restoratif.
Yang menarik, keadilan restoratif ini tidak hanya membebaskan Suyono dari ancaman pidana, tetapi juga membukakan jalan bagi kehidupan yang lebih baik. Kejaksaan, melalui Ikatan Adhyaksa Darmakarini, memberikan bantuan berupa gerobak dan modal usaha agar Suyono bisa memulai usaha sendiri.
Langkah ini sejalan dengan prinsip utama keadilan restoratif: bukan hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi pelaku agar bisa kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari dugaan percobaan pencurian yang dilakukan Suyono. Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, ia bisa saja menghadapi ancaman pidana berat. “Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, Kejaksaan memutuskan menghentikan penuntutan dan memberi kesempatan bagi Suyono untuk memperbaiki diri,”ucap Kajari Kabupaten Kediri, usai memberikan bantuan kepada tersangka Suyono di rumahnya, Selasa (11/3/2025).
Menurut Kajari, keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama, yang pertama adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua nilai kerugian relatif kecil, hanya Rp1.000.000. “Kemudian adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat. Tersangka memiliki hubungan kerja dengan korban, serta dukungan dari masyarakat setempat terhadap penyelesaian damai,”imbuh Kajari.
Ditambahkan Kajari, bahwa pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat tempat dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar hukuman. “Metode ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus berujung di penjara,”terangnya.
Kasus Suyono, lanjut Kajari , menjadi bukti bahwa hukum bukan hanya tentang vonis dan hukuman, tetapi juga tentang kesempatan untuk memperbaiki diri. “Mungkin, ini adalah awal dari sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua,”tutupnya.
Suyono sendiri tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. “Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saya tidak menyangka akan mendapat kesempatan kedua. Ini menjadi pelajaran berharga dalam hidup saya,” ungkap Suyono.
Reporter : Aji M