Kepala BPN Berau Ngawur, Kalau Eigendom Verponding Tak Diakui Lagi.

Berau | pledoi.co

Suryadi, salah satu tim hukum kesultanan Gunung Tabur Soeltan Moehamad Khalifah Loh Djaloedin menantang Kepala Kantor ATR/BPN Berau, Jhon Palapa, yang menerangkan bahwa pemerintah tak mengakui keberadaan alas dasar hak tanah yang dibuktikan melalui Eigendom Verponding. Pernyataan tersebut di sampaikan Jhon Palapa melalui pemberitaan https://berauterkini.co.id pada Senin (10/3/2025).

Menurut Suryadi statemen Jhon Palapa ngawur tidak mendasar. ” Kalau berani membuat pernyataan tertulis dan bermeterai yang bisa dipertanggung jawabkan atas pernyataannya, bahwa keberadaan atas hak Eigendom Verponding telah dicabut melalui Beleid dan diteken pemerintah tahun 1980. UUPA No.5. Padahal Eigendom Verponding sudah didaftarkan di Dirjen Agraria pada Januari 1980, sehingga hal ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh UUPA harus mendaftarkan Eigendom Verponding tersebut paling lambat 20 tahun semenjak diundangkan, tepatnya 24 September 1980″ tegasnya.

Lebih dalam Suryadi menegaskan, Jhon Palapa perlu menambah literasi tentang pertanahan, bahwa akta Eigendom Verponding itu bukan hak orang barat, tapi hak bangsa Indonesia, pribumi yang diakui dan disertifikatkan pada masa kolonial ” Tolong belajar yang benar, Eigendom tersebut dilengkapi coordinate sehingga tata batas tanah dapat ditentukan, walaupun mereka menggunakan sudut perhitungan deklinasi matahari kala itu. Kami harap kepala ATR/BPN Kabupaten Berau Kaltim menantang keberaniannya untuk membuat surat pernyataan tertulis bermeterai atas pernyataannya itu, ” tandasnya

Selaku kuasa dari keluarga Kasultanan Gunung Tabur, Suryadi, juga mempertanyakan pernyataan Jhon Palapa, bahwa Eigendom sekarang bukan lagi sebagai alas hak tapi sebagai petunjuk awal dan coordinate jaman belanda akurasinya dipertanyakan karena pakai alat lama. “Apa bedanya petunjuk awal sebagai hak kepemilikan tanah tersebut. Sedangkan coordinate jaman belanda sangat akurat lo. Mengenali status tanah Eigendom milik kesultanan Gunung Tabur sudah dikonversi sebelum habis masa 20 tahun yakni pada Januari 1980, ”

“Satu hal lagi yang perlu diketahui oleh saudara John Palace bahwa hak keperdataan atas lahan adalah melekat pada pemilik dan warisnya serta hal ini dilindungi oleh undang undang”

Pungkas Suryadi

Reporter : Aji M
Editor. : Muhajirin

Leave a Reply

Your email address will not be published.