Dua Remaja Penganiaya Santri di Mojo Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Kediri | pledoi.co

Dua terdakwa yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya pelaku penganiayaan
yang berujung meninggalnya Bintang Balqis Maulana (BBM), (15), santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (27/3/2024).

Kedua remaja AF dan AK masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dan subsider 6 bulan pelatihan kerja.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta atau subsider pelatihan kerja di lembaga pemasyarakatan (LP) khusus anak selama satu tahun.

Atas putusan hakim PN Kabupaten Kediri tersebut kuasa hukum terdakwa Ulin Nuha mengaku putusan itu masih terlalu berat, dan kedua terdakwa masih meminta waktu untuk berfikir. ” Untuk sementara kami punya waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga, juga anak atas putusan 6 tahun 6 bulan penjara itu, ” katanya sesaat setelah persidangan.

Menurut Ulin Nuha, putusan hakim yang memvonis hukuman masing masing terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara itu masih belum relevan. ” Atas putusan itu dari kami kurang puas begitu ya, tapi itu lagi-lagi pertimbangan majelis hakim, ” tuturnya.

Dalam kasus ini, dari pihak kuasa hukum dan orang tua terdakwa merasa kecewa terhadap pengasuh Ponpes Al Ishlahiyyah yang tidak mau hadir untuk memberi kesaksian dalam kasus ini. ” Seharusnya pengasuh Ponpes mau memberikan kesaksian dalam kasus ini, kami yakin keterangan dari pihak pondok itu bisa meringankan terdakwa.
Padahal kami sudah sowan dua kali ke ndalem, dan pihak pondok juga mau hadir dalam persidangan, tapi kenyataanya tidak datang, kami sangat kecewa, tanggung jawabnya sebagai pengasuh dimana, karena kedua terdakwa adalah santri di bawah asuhanya, ” tegas Ulin Nuha.

Untuk diketahui, empat tersangka NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya) telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Bintang Balqis Maulana (BBM), (15), santri asal Banyuwangi tewas di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, karena korban sulit dinasehati.

Pelaku mengaku tega memukuli korban, karena jengkel, korban susah dinasehati, terutama tentang perintah untuk sholat berjamaah. Para pelaku mengakui memukul dan tidak niat untuk membuat Bintang meninggal dunia.

Para pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di ponpes yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih. Awalnya dua pelaku mengetahui apabila korban tidak sholat, kemudian mereka menasehatinya. Namun korban tidak mengindahkan nasehat para pelaku.

Reporter : Aji. M

Leave a Reply

Your email address will not be published.