Lebih lanjut Nanang Qosim menambahkan, untuk jumlah TPS di Kabupaten Kediri sebanyak 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus di Pondok Ploso Kecamatan Mojo. “Jadi total seluruhnya sebanyak 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan TPS lokus yang tersebar di 344 desa.
Dengan ditetapkannya DPT ini, kata Nanang, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu serentak yang diselenggarakan pada tanggal, 27 November 2024 mendatang, ” tuturnya.
Nanang Qosim menegaskan, jika dibandingkan pemilu kemarin, jumlah DPT mengalami penurunan karena Pemilu kemarin locus lebih dari 20 TPS diantaranya locus di Pondok Ploso, Semen, Gurah dan Kandangan. Sedangkan, pilkada 2024 hanya ada 4 TPS locus.
Rapat Pleno terbuka yang digelar di Lotus Garden Kota Kediri dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Anggota Komisioner KPU Kab Kediri, Bawaslu, perwakilan TNI, Polri kejaksaan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon (Adv. KPU Kab Kediri)