Aktivis Anti Korupsi Kediri, Pertanyakan Tanah di Kawasan SLG
Kediri | pledoi.co
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Pemantau Korupsi (Mapko) Nusantara, Kediri, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kediri, untuk mempertanyakan keberadaan tanah perorangan yang berada di areal monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Rabu (20/3/2024).
Karena Anggota DPRD Kabupaten Kediri tidak ada, mereka diarahkan ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Kediri yang berada dibelakang Kantor Dewan.
Di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kediri, para aktivis diterima oleh Kepala Kesbangpol, Yuli Marwanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono,
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni.
Namun pertemuan antara aktivis Mapko dan perwakilan Pemkab Kediri tersebut tidak menemukan hasil, sehingga para aktivis minta pertemuan ditunda dulu dan diagendakan lagi dengan mengundang pihak terkait lainnya seperti Pemdes Sumberejo dan Tugurejo serta Aparat Penegak Hukum.
Ketua Umum Mapko Andri Ashari mengatakan, bahwa kedatangannya ini ingin menanyakan terkait tanah di kawasan SLG yang diduga sebagian besar justru dimiliki oleh perorangan.
Padahal, tanah tersebut mestinya tanah tersebut adalah milik pemerintah dalam hal ini Pemkab Kediri. Maka dari itu , DPRD harus tegas dan segera bertindak untuk menyelamatkan aset daerah Pemkab Kediri yang berada di kawasan SLG. “Kami menuntut agar Bupati Kediri segera mengambil langkah untuk mengambil alih aset Pemkab Kediri yang berada di kawasan SLG,”katanya
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni, menjelaskan, bahwa kawasan SLG itu dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem dan wilayah yang masuk Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem.
“Sesuai dengan data yang ada di kami yang di wilayah Desa Sumberjo itu ada 143. 312 meter persegi dan yang ada di wilayah Desa Tugurejo ada 68.136 meter persegi. Sehingga apabila ditotal ada 211.448 meter persegi atau kurang-lebih 21 hektar,”kata Erfin.
Menurutnya, tanah seluas 21 hektar itulah yang bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Kediri dan sudah tercatat ke dalam neraca Pemerintah Kabupaten Kediri. Dan yang diluar itu bukan merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kediri.
Masih menurut Erfin, kasus ini sebenarnya sudah pernah dipertanyakan pada tahun 2020 lalu. Waktu itu ia sudah menjelaskan terkait aset milik Pemkab Kediri yang berupa fasilitas umum seperti Gedung, jalan dan taman dan semuanya sudah bersertifikat Hak Pakai dan BPN. “Ada sekitar 40 bidang yang sudah bersertifikat Hak Pakai yang berada di wilayah Desa Sumberejo dan Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem,”ungkapnya.
Sedangkan yang dipertahankan oleh kawan-kawan LSM, menurut Erfin, adalah proses yang terjadi pada saat pembebasan tanah SLG tersebut, kenapa tidak semuanya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Sebenarnya proses yang terjadi saat itu ada dua yaitu proses B to B (bisnis to bisnis) masyakarat sendiri yang melakukan proses pengadaan dan proses Government to Government atau Government to Bisnis. Jadi ada keterlibatan pihak swasta dan ada keterlibatan pihak Pemerintah. Yang terjadi untuk aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri ini, sepertinya Pemerintah dengan pihak swasta,”pungkasnya.
Reporter : Aji M