Aktifis LSM Datangi Kejari Kab Kediri Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan 344 Unit Mobil Siaga Khoirul Anam: Dalam Kasus Ini Negara Dirugikan Rp.22 M
Aktifis LSM Datangi Kejari Kab Kediri Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan 344 Unit Mobil Siaga
Khoirul Anam: Dalam Kasus Ini Negara Dirugikan Rp.22 M
Kediri | pledoi.co
Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kediri Raya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, untuk melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan 344 mobil siaga desa, pada Senin (07/10/2024).
Ketua Komite Rakyat Untuk Reformasi dan Demokrasi (KR2D) Khoirul Anam mengatakan, ia sangat kecewa terhadap aparat penegak hukum terkait surat aduan dugaan korupsi pengadaan 344 Unit Mobil Siaga se-kabupaten Kediri yang telah dikirimkan dua tahun lalu. “Mobil siaga itu dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), yang ditransfer ke pemerintah desa senilai Rp.200 juta. Tapi desa itu diminta untuk mentransfer ke dealer tertentu dengan nilai 199 juta rupiah, yang satu juta katanya untuk Kades,” katanya
Akan tetapi, lanjut Khoirul Anam, unit mobil yang dikirim itu speknya standart yakni di e-katalog saat itu harganya berkisar 125 juta rupiah. Sehingga ada selisih yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.65 juta rupiah per unit Mobil Siaga. ” Kalau 65.000.000 dikalikan 344 unit itu berarti ketemunya Rp 22 Miliar 16 Juta rupiah, ” tegasnya.
Sebenarnya, kata Khoirul Anam, kasus ini telah dilaporkan dua tahun lalu, dan kedatanganya kaki ini ia ingin menanyakan keseriusan kejaksaan untuk memproses kasus mobil siaga tersebut. ” La kedatangan kami kesini ini ingin mengkonfirmasi apakah surat itu masih ada, karena dua kali saya menemui pak Kasi Intel Kejari waktu itu katanya masih pendalaman. Sekarang ini kami menanyakan laporan kami itu masih ada atau tidak, kalau tidak ada, kami akan mengirim surat aduan kami itu,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi mengatakan, terkait adanya surat aduan dari KRRD itu pihaknya mohon waktu untuk kembali mencari dokumen surat itu. ” Atas laporan dari teman teman LSM itu kami minta waktu dulu, beberapa hari kedepan untuk mencarinya, ” tuturnya.
Bila tidak ditemukan, kata Iwan, pihak LSM dipersilahkan untuk mengirim ulang surat aduan dugaan korupsi tersebut. “Karena berdasarkan data-data yang ada di kami terkait dengan mobil siaga itu kami belum pernah, makanya untuk memastikan kembali karena yang bersangkutan menyampaikan tahun 2022, kita akan coba telusuri dulu apakah memang benar ada pengaduan terkait dengan hal tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Aji M