Tim Hukum Deny -Mudawamah Laporkan Oknum Panwascam Kandangan ke Bawaslu

Tim Hukum Deny -Mudawamah Laporkan Oknum Panwascam Kandangan ke Bawaslu

Kediri | pledoi.co

Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Deny Widya Narko-Mudawamah (Deny-Muda) secara resmi melaporkan oknum Panwascam Kandangan Kabupaten Kediri,
Rida Yulisma Indriastuti ke Bawaslu Kabupaten Kediri. Selasa (8/10/2024)

Pengaduan dilakukan atas insiden upaya menyela saat Cabup Kediri Nomor 1 Deny Widyanarko menyampaikan visi misi dalam agenda kampanye dirumah Ibu St Dsn.Sentul, Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Senin (30/9/2024) lalu

Perwakilan Tim Hukum Paslon Nomer 1 Deny-Muda, Lucka Fardani, SH menyampaikan, setelah melakukan kajian atas kronologi insiden di Dusun Bungur Kandangan itu, pihaknya mantap melaporkan oknum panwascam Kandangan ke Bawaslu Kabupaten Kediri. ” Perbuatan Panwascam yang memvideokan, menyela saat mas Deny menyampaikan visi misinya, itu dianggap menyalahi norma etika dan kesopanan yang berlaku di masyarakat Kediri. Yang kedua menghentikan kampanye dengan dasar kewenangan, karena dia tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan. Dengan alasan apapun dia tidak berhak untuk menghentikan kampanye itu, dia tidak punya kewenangan, ” katanya.

Lebih lanjut Lucka menegaskan, apa yang dilakukan oleh Panwascam itu melanggar pasal Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi. “Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp 6.juta, ” tegasnya.

Meski kedatangan Tim Hukum Deny Widyanarko mendatangi Bawaslu Kabupaten Kediri untuk melaporkan pelanggaran etiknya, kata Lucka, permintaan H.Deny selaku calon bupati Nomor 1, itu hanya melaporkan etiknya saja, meski dia mengetahui ada pidananya. ” Meski hanya melaporkan etiknya saja, namun H.Deny meminta kepada Panwascam itu meminta maaf secara langsung dan terbuka pada H.Deny Widyanarko, ” tegasnya.

Rida Yulisma Indriastuti oknum Panwascam Kandangan yang menyela saat Cabup H.Deny menyampaikan visi misi program.(foto:aji_pledoi.co)

Akan tetapi, lanjut Lucka, kalau itu tidak dipenuhi tentunya sebagai tim hukum akan mengambil langkah-langkah hukum. ” Kalau permintaan maaf itu tidak dipenuhi, kami sebagai tim hukum H.Deny akan melangkah hukum pidananya. Kami hanya melihat etikat baik dari yang bersangkutan, dari Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan fungsi rehabilitasinya terhadap anggota Panwascam dibawahnya. Kita melihat perkembangannya, kalau etikat baiknya meminta maaf kita terima, tetapi kalau tidak ada, tentu pidananya akan kita ambil langkah hukumnya, ” pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya, Panwascam Kandangan Kabupaten Kediri atas nama Rida Yulisma Indriastuti melakukan tindakan melanggar etik, saat Calon Bupati Nomor 1 Deny Widyanarko menyampaikan visi misi program dalam kampanye di Dsn.Sentul Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Senin (30/9/2024) lalu

Reporter : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.