Faksi Nasi dem Ajak Tokoh Masyarakat Terlibat Dalam Pembahasan Raperda.
Kediri | pledoi.co
Ketua Fraksi Nasdem Kabupaten Kediri Drs.H.Lutfi Mahmudiono mendorong Komisi I DPRD melibatkan tokoh masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menurut Lutfi, seharusnya dalam pembahsan Raperda tokoh masyarakat dilibatkan. Karena pada dasarnya sebuah Perda adalah mengatur tatanan pemerintahan dan tatanan masyarakat. “Oleh karena itu dalam pembahasan Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang akan diatur dan yang akan mengatur tatanan tersebut, ” katanya kepada pledoi.co
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri itu menegaskan, pola pembahasan dengan melibatkan para pemangku tersebut juga dimaksud untuk meningkatkan nilai partisipasi masyarakat.” Sehingga menghasilkan Perda yang dihasilkan sangat komprehensif dan dapat di laksanakan secara baik, ” tegasnya.
Seperti yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Kediri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam agenda pembahasan Raperda penanganan penyalah gunaan Narkoba beberapa waktu lalu itu, Komisi I DPRD mengundang tokoh masyarakat dari pondok pesantren, dan lembaga yang selama ini menangani rehabilitasi pencadu dan penyalahgunaan narkoba secara mandiri. ” Dalam hal ini, kita melihat peran serta masyarakat untuk ikut dalam melakukan rehabilitasi para pecandu narkoba. Ada beberapa lembaga yang kita undang Untuk kita dengar, ” katanya.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem itu, ia bersama anggota dewan komisi I berusaha semaksimal mungkin melibatkan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi pecandu narkoba. ” Selama ini kita melihat bagaimana tokoh masyarakat itu ikut berperan serta dalam rehabilitasi pecandu narkoba. Karena kita ingin membuat satu Perda, yang Perda ini mampu membangkitkan peran serta masyarakat dan pemerintah bisa hadir terkait dengan dengan penyalah gunaan dan pencegaahan narkoba, ” tuturnya.
Lutfi tidak menampik, memang selama ini lembaga masyarakat yang terlibat dalam penanganan penyalahgunaan narkoba yaitu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diberi persetujuan oleh pemerintah untuk jadi tempat rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial. ” Peran IPWL itu kita kombinasikan bagaimana pondok pesantren yang tadi kita undang itu juga melakukan rehabilitasi itu juga ditunjuk sebagai IPWL, sehingga kelembagaannya ini legal, jadi legal formalnya itu ada, “tegas Lutfi
Berdasarkan hasil evaluasi Lutfi bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, masyarakat yang selama ini terlibat dalam rehabilitasi pecandu narkoba belum semuanya memiliki legal formal, mereka masih berbentuk yayasan. ” Saya gali beliau beliau itu melakukan rehabilitasi lembaganya dalam bentuk yayasan. La tadi kita menjadi kesepahaman bersama, bagaimana di Kediri ini yang melaksanakan penanganan rehabilitasi pecandu narkoba ini mengarah pada IPWL, sehingga legalitasnya bisa dipertanggung jawabkan dan ada sentuhan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa, ” pungkas Lutfi.
Reporter : Aji