Terkait Perubahan Status PD BPR Menjadi Perumda BPR, Komisi IV Gelar RDP
Kediri | pledoi.co
Terkait adanya perubahan Status Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR, Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PD BPR Kabupaten Kediri, pada Selasa (9/11/2021)
Anggota Komisi IV Khusnul Arif, S.Sos yang juga Anggota Pansus Perubahan Status PD BPR, mengatakan, tujuan pendirian Perumda BPR Bank Daerah ini, untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. “Hal ini juga dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Kediri yang maju mandiri dan berdaya saing melalui pelayanan perbankan, “kata Khusnul Arif, di Kantor DPRD Kabupaten, Selasa (9/11/2021).
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri yang akrab disapa Mas Pipin itu menegaskan, tujuan lain pendirian Perumda BPR Bank Daerah adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah,
memperluas akses keuangan kepada masyarakat, serta mendorong pembiayaan usaha mikro yang efektif, efisien dan berdaya guna. “Pendirian Perumda BPR Bank Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, ” tegasnya.
RDP yang dilaksanakan di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri itu, dihadiri Bagian Hukum Pemkab Kediri dan PD BPR di Kabupaten Kediri.
Untuk diketahui, modal yang telah disetor Pemerintah Daerah kepada PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri sebagai modal disetor sebesar 15 Miliar Rupiah dan telah memberikan kontribusi PAD sampai dengan kinerja tutup buku tahun 2020 sebesar 20,137 Miliar Rupiah. Sementara nilai aset per 30 Juni 2021 sebesar 125,66 Miliar Rupiah.
Editor : Aji M