Kampanye ‘Numpak’ Penyaluran Beras Bansos Dilaporkan Ke Bawaslu, Danan: Bukti formil dan Materil Terpenuhi

Kampanye ‘Numpak’ Penyaluran Beras Bansos Dilaporkan Ke Bawaslu,
Danan: Bukti formil dan Materil Terpenuhi

Kediri | pledoi.co

Kasus dugaan kampanye’ numpak‘ pembagian beras bantuan sosial (Bansos) di Desa Mlati Kecamatan Mojo dan Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, oleh kedua warga desa tersebut.

Kasus kampanye numpak beras Bansos itu dinilai melanggar undang-Undang pemilu.

Kasus ini dilaporkan oleh S warga Mlati dan M warga Ngebrak, dan didampingi 3 orang tim hukum yakni Danan Prabandaru, SH.MH, Karim Amrullah, SH dan Yopi T.

Danan Prabandaru, SH.MH ketua Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati H.Deny Widyanarko-Hj.Mudawamah, mengatakan, pihaknya mendampingi dua orang pelapor atas pelanggaran Pilkada Kabupaten Kediri. ” Kita dampingi dua orang pelapor dari Desa Mlati Mojo dan dari Desa Ngebrak Yaitu pembagian beras bansos yang ditumpangi alat peraga kampanye (APK) berupa flayer atau pamflet bergambar pasangan Dhito-Dewi, ” kata Danan di kantor Bawaslu, Senin (14/10/2024)

Lebih lanjut Danan menegaskan, menurut keterangan dari pelapor, bahwa yang membagikan APK ini adalah kader Posyandu bernama Yuni.” Dan pamflet-pamflet atau APK itu diperoleh dari seseorang bernama Arif pegawai Dinsos Kabupaten Kediri, ” tegasnya.

Pembagian APK yang di barengkan dengan pemberian beras Bansos itu sempat disetop oleh Kasun Mlati Desa Mlati yang mengetahui peristiwa itu. “Yuni sebagai terlapor ini diminta untuk menarik kembali gambar-gambar itu. Karena kasun tidak berkenan balai Desa dipakai untuk membagikan beras bansos itu dipakai sebagai sarana atau ajang kampanye paslon nomor urut 2, itu yang terjadi di Desa Mlati Mojo, ” ungkap Danan.

Kasus yang sama yakni yang terjadi pembagian beras Bansos di Desa Ngebrak, modusnya sama, yakni undangan pengambilan beras bansos disertai APK berupa pamflet yang distaples dengan undangan.

Kemudian yang satu lagi pelapornya atas nama Mas M peristiwanya di Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo tepatnya di Dusun Grompol. ” Kurang lebihnya sama ya, jadi penerima manfaat dari beras bansos ini diberikan juga APK dari paslon nomor urut 2. Sesungguhnya modus yang dipakai oleh kader-kader dari paslon nomor urut 2 ingin mengesankan bahwa seolah-olah bansos ini dari mereka, dari calon. Padahal sesungguhnya tidak. Bagi warga desa yang tidak paham tentu akan berpikir bahwa beras ini dari paslon nomor 2, padahal itu sesungguhnya kan dari pemerintah, ” tegas Danan.

Lebih lanjut Danan menegaskan, bahwa tindakan dan perbuatan atau peristiwa yang terjadi di Desa Mlati maupun di Desa Ngebrak ini pelanggaran serius. ” Makanya kami mendampingi para pelopor ini melaporkan ke Bawaslu dengan harapan Bawaslu segera mengambil tindakan, tindakan yang dibenarkan oleh Undang-Undang segera diambil. Meskipun saya secara pribadi dan mungkin yang lain teman-teman juga mendengar bahwa peristiwa penumpangan APK pada pembagian beras bansos terjadi di hampir seluruh desa, ini masif sekali. Harapan kita bawaslu segera mengambil langkah kongkrit demi keadilan. Karena bukti formil dan materiil sudah terpenuhi, ” pungkas Danang.

Ungkapan yang sama.juga disampaikan Karim Amrullah, SH. Ia meyakini kalau kasus ini Bawaslu menanginnya dengan profesional, maka akan menjadi pelajaran kejujuran bagi masyarakat Kabupaten Kediri. ” Dalam.kasus ini pelanggarannya sangat jelas, memanfaatkan pembagian beras bansos dari pemerintah untuk kegiatan kampanye, ” katanya.

Karim juga berpesan kepada masyarakat, agar hati-hati kampanye modus seperti yang dilakukan pasangan Cabup incumben. Karena pemberian beras bansos itu merata di seluruh Indonesia.” Jangan ditumpangi, pembagian beras bansos jangan diatasnamakan dari Paslon, itu pembodohan terhadap rakyat. ” Pungkas Karim.

Sementara itu, Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan dari Desa Mlati Kecamatan Mojo dan dari Desa Ngebrak, ia mengatakan Bawaslu siap menerima laporan pelanggaran kampanye. ” Kita terima laporan itu, selanjutnya kita evaluasi dan kita plenokan, kita akan tangani kasus ini dengan serius, ” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, brosur bergambar pasangan calon Bupati petahana tumpangi pembagian bantuan sembako di Desa Mlati Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Sesuai dari video viral dimasyarakat, saat pembagian sembako yang dilaksanakan di Balai Desa Mlati tersebut turut dibagikan brosur Paslon Bupati petahana Dhito-Dewi.

Reporter: Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.