Sidang Kasus Korupsi PDAM Kota Madiun, Saksi Sebut Terdakwa Tidak Memerintah Menyisihkan Uang THL

 

Surabaya | pledoi.co

Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Kota Madiun agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (13/5/2022)

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghadirkan sebanyak lima orang saksi. yakni Yoyok Yulianto, Agus Eko Setyono mantan Kasubag PPSP, Bambang Irianto mantan Direktur Utama, Agung Santoso mantan Direktur Administrasi dan Keuangan dan Suwarso mantan Direktur Teknik.

Mantan Plt Kasubag Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan (PPSP) Bagian Transmisi – Distribusi Direksi Teknik PDAM Kota Madiun Yoyok Yulianto mengaku terkait adanya penyisihan biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL), terdakwa tidak pernah memerintahkan melakukan penyisihan. Sebab, pola tersebut meneruskan pejabat Kasubag sebelumnya.
Hal tersebut terungkap saat Yoyok dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan biaya pembayaran THL PDAM Kota Madiun tahun 2017-2019 yang menjerat mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) Sandi Kunariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (13/5/2022). “Terdakwa tahu, tapi tidak memerintahkan,” ujarnya.

Yoyok justru mengakui dirinya yang memproses biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL). Mulai dari mencairkan, menyisihkan, menikmati, menyimpan hingga membagi-bagikan kepada jajaran direksi setempat.

Sejak Kasubag dijabat Rudiantoro (alm), dirinya selaku supervisi sudah diminta membantu mengurus pencairan pembayaran uang THL. Setelah dilakukan penyisihan, uang baru diserahkan kepada THL.
Selanjutnya, hasil penyisihan uang THL setiap pencairan dibagi-bagikan ke staf di Bagian Trandis sampai jajaran direksi, termasuk terdakwa. Rinciannya, Staf, Bagian Keuangan, Bendahara dan Kepala SPI sekitar Rp. 100-150 ribu dan jajaran Direksi maupun terdakwa rata-rata Rp. 400-500 ribu. “Uang penyisihan saya bagi-bagikan dulu baru masuk kas. Saya menerima Rp. 250 ribu dan total uang yang saya terima Rp. 20 juta, yang sudah saya kembalikan ke Kejaksaan baru Rp. 8,5 juta dan kurang Rp. 11,5 juta,” ungkap Yoyok dihadapan Majelis Hakim diketuai Tongani.

Adapun uang THL yang disisihkan yakni dari pekerjaan penutupan dan buka instalasi sebesar Rp. 2 ribu, pasang baru Rp. 9-15 ribu, Tera Rp. 1.000, Tutup Boring Rp. 50 ribu. Untuk pekerjaan buka kembali boring tidak ada penyisihan. “THL tahu kalau ada penyisihan saat saya jadi Plt Kasubag,” ujarnya.

Kepada Majelis Hakim, Agus Eko Setyono juga mengaku penyisihan terjadi sejak Kasubag dijabat Samsu dan saat itu terdakwa belum menjabat Kabag. Meski demikian tidak ada keberatan dari para THL. “Saya telah menerima uang penyisihan pembayaran THL total sekitar Rp. 8 juta,” ujarnya.

Hal serupa juga diakui oleh Suwarso yang menerima uang hasil penyisihan sejak tahun 2011 saat menjabat sebagai Dirtek. “Saya menerima total Rp. 7,2 juta,” akunya.

Sedangkan Agung mengaku menerima uang penyisihan dari Yoyok total Rp. 8,5 juta. “Katanya rejeki dari Distribusi untuk uang rokok yang memberi pak Yoyok,” ungkapnya.

Sementara itu Bambang Irianto meski telah menerima uang berkali kali mengaku khilaf dan mengaku tidak mengetahui jika uang diterima hasil dari penyisihan. “Saya akui saya khilaf menerima dari Pak Yoyok. Mohon maaf saya khilaf saya menerima 5 sampai 7 kali. Atas inisiatif saya uang itu saya kembalikan dititipkan ke kejaksaan Rp. 11 juta,” katanya.

Sidang ditunda pada 20 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.