Praktisi Hukum: Suap Pengisian Perangkat Desa Bentuk Pengkhianatan terhadap Rakyat

by -1103 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Praktisi Hukum: Suap Pengisian Perangkat Desa Bentuk Pengkhianatan terhadap Rakyat

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Praktik dugaan suap dan manipulasi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali menuai sorotan.

Praktisi hukum asal Kediri, Jatmiko Budi Prasetyo, mengecam keras praktik yang diduga melibatkan kepala desa dalam meloloskan keluarga maupun orang titipan melalui cara-cara curang.

Menurut Jatmiko, jabatan perangkat desa seharusnya diisi oleh individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi, bukan berdasarkan kedekatan keluarga, kepentingan politik, ataupun kekuatan uang.

“Ambisi menjadikan anak, menantu, atau jagoannya sebagai perangkat desa dengan cara suap dan curang adalah tindakan menjijikkan dan tidak tahu malu,” tegas Jatmiko kepada pledoi.co, Senin (25/5/2026).

Jatmiko Budi Prasetyo, SH, MH. Praktisi hukum . (foto:_ist.pledoi.co)

Ia juga menilai dugaan keterlibatan sekitar 160 kepala desa dalam kasus suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri layak diproses hukum.

“Seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, tetapi justru menjadi penjahat dan pengkhianat terhadap jabatan,” ujarnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.