Praktisi Hukum: Suap Pengisian Perangkat Desa Bentuk Pengkhianatan terhadap Rakyat
Kediri | pledoi.co
Praktik dugaan suap dan manipulasi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali menuai sorotan.
Praktisi hukum asal Kediri, Jatmiko Budi Prasetyo, mengecam keras praktik yang diduga melibatkan kepala desa dalam meloloskan keluarga maupun orang titipan melalui cara-cara curang.
Menurut Jatmiko, jabatan perangkat desa seharusnya diisi oleh individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi, bukan berdasarkan kedekatan keluarga, kepentingan politik, ataupun kekuatan uang.
“Ambisi menjadikan anak, menantu, atau jagoannya sebagai perangkat desa dengan cara suap dan curang adalah tindakan menjijikkan dan tidak tahu malu,” tegas Jatmiko kepada pledoi.co, Senin (25/5/2026).

Ia juga menilai dugaan keterlibatan sekitar 160 kepala desa dalam kasus suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri layak diproses hukum.
“Seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, tetapi justru menjadi penjahat dan pengkhianat terhadap jabatan,” ujarnya.















