Nurhadi Nasdem Gandeng BPJAMSOSTEK Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bagi Masyarakat Umum

Kediri | pledoi.co

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Nurhadi, SPd bersama BPJAMSOSTEK Sosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah alias pekerja mandiri, di Gedung Serba Guna Desa Pelas Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Minggu (19/2/2023)

Dalam Sosialisasi tersebut Nurhadi mendorong masyarakat perdesaan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, agar memperoleh manfaat program jaminan sosial dari pemerintah. “Hari ini saya mengadakan program sosialisasi bersama BP Jamsostek karena kita masih melihat rendahnya kesadaran dari masyarakat terkait jaminan sosial khususnya untuk jaminan kecelakaan kerja juga jaminan kematian, ” kata Nurhadi sesaat usai acara sosialisasi

Lebih lanjut Nurhadi menegaskan, yang dimaksud BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah ini adalah masyarakat umum yang berkerja secara mandiri. ” Program ini kita peruntukan kepada dulur-dulur pekerja bukan penerima upah alias mandiri seperti para pelaku UMKM, petani, pelaku usaha dan lain sebagainya,” lanjutnya

Terkait uang iuran, Nurhadi menegaskan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pagi peserta sebesar Rp.16.800/bulan. Sedangkan bagi paserta mendapatkan manfaat jaminan kalau terjadi risiko meninggal karena sakit itu mendapatkan santunan kematian senilai 42 juta.” Sedangkan untuk resiko kematian karena kecelakaan kerja itu mendapatkan santunan senilai 70 juta dan apabila kepesertaannya sudah minimal 3 tahun juga ada beasiswa bagi anak-anak yang ditinggal meninggal oleh orang tuanya yang ikut peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ahli waris almarhum Mubin warga Desa Pelas saat menerima santunan Rp 42 juta dari BPJamsostek.(foto:aji)

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Khairil Anwar dalam sosialisasi tersebut mengatakan, batasan umur mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibawah umur 65 tahun. “Batas usia calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan yaitu 65 tahun. Artinya masyarakat bisa mendaftar pada usia dibawah 65 tahun, ” kata Khairil Anwar

Kepala Desa Pelas, Jarito pada pokoknya menerangkan, meski di wilayah setempat telah ada yang menjadi peserta BP Jamsostek, namun sosialisasi ini sangat diperlukan. ” Karena ini sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, tidak menutup kemungkinan masih banyak yang belum tau manfaat manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan ini, ” ungkap Jarito

Sosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Desa Pelas dihadiri Nurhadi, SPd. Anggota Komisi IX Anggota DPR RI, Chairil Anwar Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kediri
Jarito, Kepala Desa Pelas Kec. Kras Kab. Kediri, Arman, Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab. Kediri dan sekitar 300 orang paserta yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Reporter || Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.