Masa Jabatan Kades 9 Tahun Menjadi Topik Utama Konsolidasi Akbar PDI P Jatim di Kediri
Kediri | pledoi.co
Perubahan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) 9 Tahun 2 pereode menjadi bahasan pokok dalam agenda konsolidasi Akbar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur VI yang digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, Minggu (5/3/2023)
Kegiatan konsolidasi Akbar ini diikuti sekitar 1400 kader se-Karesidenan Kediri, juga mengundang para Kades se-Kabupaten Kediri. Sesuai undangan agenda tersebut diantaranya penyampaian informasi tentang revisi UU No 6 tahun 2014 pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa 9 tahun.
Dalam konsolidasi tersebut sejumlah pejabat daerah serta pengurus struktural partai hadir. Rapat konsolidasi akbar dibuka oleh ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur Budi Sulistyono mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah konsolidasi bukan kampanye.
“Bagaimana menyatukan semua agar sama-sama punya kepentingan, sehingga ada rasa saling membantu. Intinya saling mengerti. Belum saatnya kita kampanye,” katanya.
Mantan Bupati Ngawi yang yang akrab disapa Mbah Kanang menambahkan, menyelesaikan masalah mereka (Kades) adalah bersoleknya kita. ” Istilahnya tidak hanya pakai gincu saja, tapi bersoleknya politikus bagaimana dekat dengan rakyat, ” lanjutnya
Terkait dengan jabatan Kades, Mbah Kanang mengatakan, ada problematika yang dialami oleh Kades, dan itu sangat membutuhkan saluran. ” Saluranya harus kepada keputusan politik. Maka jalur politik ya digunakan. Jalur politik kita kordinasi dengan Sekjend partai, dengan Fraksi, dengan Baleg, dan ditindak lanjuti. Nah ini yang mereka anggap, oh PDI responsip, la itulah yang kita harapkan, sehingga kita memberikan tekanan-tekanan kepada petugas partai untuk responsip kepada keinginan masyarakat, ” tegasnya.
Ketika ditanya terkait bahasan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, menurut Mbah Kanang itu sudah fix. ” Menurut saya sudah fix, saya ndak tahu ada Ndak partai yang nentang ini. Kalau ini fix semua sepakat. Ya memang awalnya pasti ada perdebatan yang sengit, voting, One man one vot dan lain sebaginya, ” katanya.
Mbah Kanang kembali menegaskan, bahwa konsolidasi Akbar ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi di Ngawi beberapa waktu lalu. ” Di Ngawi itu awal, terus ditindak lanjuti oleh Kades gruduk ke gedung Senayan itu ya, itu lanjutan, itu tidak berhenti. Nah kebetulan di hari yang sama, pak Budiman Sujatmiko di panggil Presiden, dan presiden mendukung ini, artinya sudah nyambung ini clear, tinggal menunggu waktu saja. La waktu tidak bisa instan, ada tahapannya. Dan diperkirakan rencana perubahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, akan masuk Baleg tahun 2023 ini, walaupun di gedok.nya di tahun 2024, kan Ndak iso instan. Pokoknya PDIP fix mendukung keinginan kepala desa, ” pungkas Mbah Kanang.
Selain konsolidasi partai, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial berupa 500 bingkisan paket sembako.
Reporter || Aji M