KPU Kota Kediri Sosialisasikan Tahapan Pilwali Kota Kediri 2024

KPU Kota Kediri Sosialisasikan Tahapan Pilwali Kota Kediri 2024

Kediri | pledoi.co

Agar setiap tahapan pelaksanaan bisa tersampaikan dengan benar di masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Media Gathering bersama jurnalis Kediri tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kediri tahun 2024 di Cafe Hanuman Desa Kanyoran Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Minggu (12/5 /2024)

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Wahyudi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nasrudin Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nia Sari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Reza Cristian Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris KPU Fanny Wijayanto.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Wahyudi mengatakan, untuk seleksi penjaringan kebutuhan PPK sudah proses wawancara diikuti 31 orang. Karena masing-masing Kecamatan nilai tertinggi dari seleksi tertulis. “Rencana nanti sore akan melakukan rapat pleno untuk memilih 5 PPK dari masing-masing Kecamatan, untuk tanggal 15 Mei akan ditetapkan sebagai PPK terpilih dan tanggal 16 Mei dilakukan pelantikan, ” katanya.

Sedangkan total kebutuhan PPS, kata Wahyudi, sebanyak 138 PPS, masing-masing Kelurahan ada 3 orang, dari 46 Kelurahan se Kota Kediri.
PPS sudah selesai proses pendaftaran total sebanyak 460 orang yang mendaftar sebagai PPS. Nanti, kita tetapkan sebagai PPS terpilih Pilkada 2024 pada tanggal 25 Mei 2024, selanjutnya nanti pada tanggal 26 Mei 2024 akan kita lantik, ” ungkapnya.

Wahyudi menuturkan terkait calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan sampai saat ini masih ada satu orang Liaison Officer (LO) dari calon perseorangan yang sudah komunikasi dengan KPU, dan minta akun di sistim informasi pencalonan kepala daerah.
“Hari ini terakhir pendaftaran calon Walikota dari jalur perseorangan. Kita akan menunggu mereka yang ingin menyerahkan dukungan dokumen perseorangan sampai pukul 23.59 WIB, ” tegasnya.

Terkait kebutuhan TPS dalam Pilwali Kota Kediri, kata Wahyudi, sebanyak 456.
“Alasannya karena di dalam UU Pilkada jumlah pemilih di TPS itu maksimal itu lebih besar pada saat Pemilu. Pemilu kemarin maksimal 300 pemilih, kalau Pilkada maksimal 800 pemilih, tapi kita merencanakan di kisaran 500-550 pemilih per TPS, ” pungkasnya.

Reporter : Aji M / Kamid

Leave a Reply

Your email address will not be published.