Kejari Kota Kediri Musnahkan Ratusan Ribu Butir Obat Keras Berbahaya dan Sajam
Kediri | pledoi.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Kediri Musnahkan ratusan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya), puluhan gram sabu-sabu, lima buah handphone, dan dua senjata tajam, Rabu (23/11/2022).
Pemusnahan barang bukti sitaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) tersebut, dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 52,24 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap,
109.136 butir obat keras berbahaya, ratusan liter arak jowo, 5 buah handphone, dua senjata tajam dan bubuk petasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti mulai dalam tujuh bulan terakhir, mulai bulan Mei sampai bulan November tahun 2022. “Barang bukti yang kami musnahkan tadi, jika dinominalkan sekitar ratusan juta rupiah. Dan yang paling menonjol yaitu narkoba jenis sabu sabu sebanyak 52,24 gram, ” katanya kepada wartawan usai pembakaran barang bukti.
Lebih lanjut Novika menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut barang bukti yang sudah selesai sidang, para tersangkanya sudah di penjara, dan pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan jaksa pengacara negara. “Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga dilakukan eksekusi jaksa pengacara Negara,” pungkasnya.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dimasukkan kedalam tong untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, yang dilakukan Kepala Kejaksaan, dan tamu undangan dari Kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Kota Kediri.
Sedangkan senjata tajam dan handphone, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin
Reporter : Aji M