Indra juga menilai JPU ambivalen dalam kasus tersebut. Hal itu terkait dengan barang bukti yang digunakan dalam persidangan. Jika Sandy terbukti melanggar pasal 55 maka bukti-bukti bisa digunakan untuk menjerat pelaku lainnya, bukan dikembalikan ke PDAM.
“Ini sebuah tindakan lalai ceroboh atau mungkin kesengajaan. Kalau dikembalikan berarti kasus selesai,” kata Indra.
Terkait putusan Majelis Hakim, Indra menilai ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Di antaranya soal perintah dan aliran uang penyisihan biaya pekerjaan THL. “Saksi kasubag Yoyok dan Agus Eko menyatakan bahwa tidak ada perintah karena penyisihan sudah dilaksanakan sebelum terdakwa menjabat. Penyisihan itu otomatis dilakukan oleh Kasubbag tanpa ada perintah dari terdakwa,” katanya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyisihan biaya pekerjaan THL di PDAM Madiun Kejaksaan Negeri Kota Madiun hanya menjerat satu orang tersangka. Yakni Sandi Kunariyanto mantan Kabag Trandis.
Sementara kasubag yang melakukan penyisihan serta pejabat PDAM Madiun yang menerima aliran dana yang diduga hasil korupsi tersebut tidak diproses hukum.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Kasubbag PPSP Rudianto, Agus Eko dan Plt Kasubbag Yoyok Yulianto mengaku yang melakukan penyisihan biaya pembayaran THL sampai membagikan kepada staf sampai jajaran Direksi PDAM setempat.
Editor : Hendri.W