Kasus Korupsi PDAM Kota Madiun, R. Indra Priangkasa : Pelaku Lain Harus Diproses Hukum, Jangan hanya Dibebankan Pada Terdakwa Saja

by -102 Views
banner 468x60

Indra juga menilai JPU ambivalen dalam kasus tersebut. Hal itu terkait dengan barang bukti yang digunakan dalam persidangan. Jika Sandy terbukti melanggar pasal 55 maka bukti-bukti bisa digunakan untuk menjerat pelaku lainnya, bukan dikembalikan ke PDAM.
“Ini sebuah tindakan lalai ceroboh atau mungkin kesengajaan. Kalau dikembalikan berarti kasus selesai,” kata Indra.

Terkait putusan Majelis Hakim, Indra menilai ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Di antaranya soal perintah dan aliran uang penyisihan biaya pekerjaan THL. “Saksi kasubag Yoyok dan Agus Eko menyatakan bahwa tidak ada perintah karena penyisihan sudah dilaksanakan sebelum terdakwa menjabat. Penyisihan itu otomatis dilakukan oleh Kasubbag tanpa ada perintah dari terdakwa,” katanya.

banner 336x280

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyisihan biaya pekerjaan THL di PDAM Madiun Kejaksaan Negeri Kota Madiun hanya menjerat satu orang tersangka. Yakni Sandi Kunariyanto mantan Kabag Trandis.

Sementara kasubag yang melakukan penyisihan serta pejabat PDAM Madiun yang menerima aliran dana yang diduga hasil korupsi tersebut tidak diproses hukum.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Kasubbag PPSP Rudianto, Agus Eko dan Plt Kasubbag Yoyok Yulianto mengaku yang melakukan penyisihan biaya pembayaran THL sampai membagikan kepada staf sampai jajaran Direksi PDAM setempat.

Editor : Hendri.W

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.