Bawaslu Periksa Terlapor dan Pelapor, Kasus Pamflet Paslon Pada Pembagian Beras Bansos

by -71 Views
banner 468x60

Praktisi hukum berambut gondrong ini menuturkan, seharusnya yang dilakukan Bawaslu dalam rangka pencegahan, posisi bupati dalam hal ini Dhito itu sudah tidak menjabat lagi. ” Dengan demikian seluruh rangkaian kegiatan program kerja yang dibuat Paslon 02 ini semestinya harus sudah dicopot. Karena dia sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun dalam proses ini. Kalau ini tetap dibiarkan, berarti ada indikasi penyelenggara ini tidak fair dan berjalan tidak jujur, ” pungkas Karim

Sementara itu Divisi penanganan pelanggaran Kampanye Bawaslu Kabupaten Kediri Moh. Hamdani mengatakan, Bawaslu memanggil pelapor dan terlapor. ”Kami memanggil semua pihak baik terlapornya yakni oknum ketua RT.04 RW.02 Dusun Grompol Desa Ngebrak atas nama Rohmad, ” katanya usai pemeriksaan.

banner 336x280

Lebih lanjut Moh. Hamdani mengatakan, setelah semua pemeriksaan terlapor maupun pelapor dan para saksi, selanjutnya hasil pemeriksaan akan diplenokan bersama untuk diambil kesimpulan apakah terlapor Rohmat terbukti bersalah, dan mendapatkan pamflet Paslon 02 dari mana, ” tegasnya

Namun demikian Ramdani belum bisa memastikan jadwal pemanggilan lanjutan terhadap terlapor maupun pelapor dan saksi.

Reporter: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.