Bawaslu Kabupaten Kediri Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Pelaporan

by -36 Views
banner 468x60

Heri Sunoto menuturkan, sesuai pandangan hukumnya, bahwa laporan yang dilakukan oleh Arif kliennya, berarti syarat formil dan materil sudah terpenuhi. “Tinggal bagai mana ini mengkaji, kita butuh kajianya seperti apa. Dan saya juga akan meminta resume, ” tuturnya.

Heri masih ingin terus mengejar, apa dasar hukumnya Bawaslu dalam menilai keputusan tidak memenuhi unsur pelanggaran. ” Disini saya pengin mengklarifikasi dan saya minta hasil klarifikasi itu dan hasil kajianya, dan kami juga berkirim surat secara resmi.

banner 336x280

Heri mengakui, ia masing pihak memahami tafsir, tetapi hukum kita sudah mengatur , dan juga ada referensi -referensi yang mungkin bisa sampaikan, sehingga tidak sempit dalam berfikir hukum, karena luas dalam hal hal kajian, karena yuris prodensinnya banyak.

Sementara itu Divisi pencegahan, anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso, SE mengatakan, surat resmi yang telah disampaikan kepada Ketua. ” Kami, akan melaporkan hal ini kepada ketua Bawaslu, ” kata Siswo singkat

Reporter : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.