Awasi Dana BOS dan Cegah Penyalahgunaan, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum

Kediri | pledoi.co

Guna memastikan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan hukum, Dinas Pendidikan Kota Kediri berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggelar penyuluhan hukum penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023, di Aula Ki Hajar Dewantara, Kamis (7/12/2023).

Kegiatan tersebut mengundang 200 peserta, yakni Kepala sekolah jenjang SD dan SMP negeri/swasta, Kepala Sekolah TKN Pembina serta Pengawas TK, SD, SMP se-Kota Kediri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana APBN yang memiliki ketentuan yang harus dilaksanakan. ” Untuk itu sangat penting dilakukan pendampingan dari aparatur penegak hukum dalam penggunaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan, ” katanya.

Selain melakukan penyuluhan hukum, komitmen Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan penggunaan Dana BOS juga diwujudkan dengan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat yang akan digelar hari Selasa dan Rabu mendatang dengan mengundang Kepala Sekolah dan bendahara BOS. “Jadi kami juga melakukan pengawasan internal dari Inspektorat. Dengan harapan kita semua bisa saling melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan Dana BOS,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumelar dalam materinya tentang pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) menyampaikan penggunaan Dana BOS harus sesuai prinsip diantaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Selain itu, sudah semestinya penggunaan Dana BOS dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan. “Bapak/ibu sekalian diberikan amanah yang harus dilaksanakan dan jangan disalahgunakan. Penggunaan Dana BOS ini sudah ada juknisnya jadi laksanakan sesuai juknis. Kalau masih ragu-ragu atau khawatir adanya penyalahgunaan bisa berkoordinasi dengan sesama kepala sekolah, Dinas Pendidikan ataupun Inspektorat,” pesannya.

Sebagai peserta, Yesa Oktasereva mengaku sangat antusias untuk mengikuti penyuluhan dan bisa mendapatkan materi serta pengalaman dalam pengelolaan Dana BOS langsung dari Kajari Kota Kediri. “Terkadang kita sendiri yang ada di sekolah merasa kebingungan mengenai BOS ini karena dananya cukup besar. Kita juga sedikit was was jika ternyata yang kami lakukan masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.

(Adv.Dinas Komunikasi dan informatika Kota Kediri)

Leave a Reply

Your email address will not be published.