Tambang Pasir Ilegal di Desa Kauman, Ngoro Jombang Meresahkan Warga Setempat, Beroperasi 24 Jam Non Stop
Jombang | pledoi.co
Kegiatan penambangan pasir di Dusun Krenggan Desa Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang diduga ilegal karena tak memiliki ijin, yakni pengusaha galian tidak memiliki dokumen WIUP, IUP Explorasi dan IUP UP. Bahkan warga sekitar merasa resah karena penambangan pasir di wilayah Hukum Polres Jombang tampak beroperasi besar besaran, dan bekerja 24 jam non stop
Berdasarkan hasil Investigasi, kegiatan Tepatnya di Desa Kauman Dusun Krenggan kecamatan Ngoro Jombang itu, sedang terdapat aktifitas galian C besar besaran dengan menggunakan alat berat berupa escavator berwarna Kuning 2 Unit serta tampak puluhan dam Truk yang sedang beraktifitas mengangkut material pasir.
Salah seorang warga Dusun Krenggan yang mengaku berinisal SP mengatakan, kegiatan tambang galian C di desanya itu yang telah beroperasi hampir 3 Minggu itu tidak memiliki ijin. galian tersebut sudah berjalan sekitar 3 Minggu, dan pengusahanya dari Mojokerto berinisial BD yang kerja sama dengan pengusaha Stok field PT. SKA ( Sinar Karya Adimarga) , dari luar kabupaten Jombang, ” Iya mas tambang pasir yang beroperasi disebelah selatan dusun kami itu milik Pak Budi orang Mojokerto yang bekerja sama dengan PT. SKA , ” katanya Jumat (19/ 8/2022)
Masih menurut warga desa Krenggan ini, sebenarnya warga Desa Kranggan saat ini merasa terganggu dengan suara bising mobil Dum Truk yang mondar mandir mengangkut pasir. Namun para warga mengakui tidak bisa berbuat apa apa, karena Polsek Ngoro tidak melakukan tindakan meski sudah tau keberadaan kegiatan tambang Ilegal tersebut. ” Sebenarnya warga desa ini sangat terganggu dengan suara mobil pengangkut pasir mas, tapi warga desa ini tidak bisa berbuat banyak, karena semua perangkat desa dan Kepala Desa Krenggan serta Polsek Ngoro tidak mau mengambil tindakan meski sudah tau. Padahal lokasi tambang itu hanya berjarak sekitar 3 km aja dengan kantor Polsek Ngoro. Terkait hal ini patut diduga ada sesuatu dari pihak penambangnya. ” ungkap warga dengan nada kesal.
Sebenarnya warga Kerenggan sangat mengharapkan pihak aparat penegak hukum Polres Jombang dan Polda Jatim menghentikan kegiatan pertambangan Ilegal yang ada di desanya. ” Kami berharap Polres Jombang dan Polda Jatim mau turun tangan menghentikan tambang ilegal tersebut, agar para warga tidak terganggu dengan aktivitas mobil pasir, dan jalan desa desa kami tidak semakin rusak parah, ” ungkap warga
Secara terpisah, media ini sudah berusaha menemui untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Kauman kecamatan Ngoro – Jombang, Namun Kades Kauman Suhartana tidak mau menemui saat di konfirmasi terkait penambangan pasir di desanya. Bahkan Suhartana terkesan menghindar.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra saat di konfirmasi media ini mengatakan, akan segera melakukan pengecekan. ” Terima kasih informasinya, nanti segera kami cek,” kata AKBP Windi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp pada Jumat (20/08/2002).
Reporter : M.Januriono