Aliansi LSM Kota Kediri Ngamuk Bongkar Seng Penutup Proyek Alun Alun Yang Mangkrak

Kediri | pledoi.co

Sengkarut proyek pembagunan taman Alun alun Kota Kediri sejak di mulainya pembangunan 26 Mei 2023 tak kunjung selasai. Akhirnya proses pembagunanya di hentikan oleh Dinas PUPR Kota Kediri karena diduga kualitas bangunanya tidak standart.
Mangkraknya proyek tersebut menjadikan dengketa di persidangan Arbritase. Belakangan hasil sidang sengketa dipersidangan dimenangkan oleh pihak PT Surya Graha Utama KSO sebagai pelaksana pembaggunan alun alun. Ujungnya proyek pembangunan Alun-Alun menjadi sengketa, dan mangkrak sampai sekarang.

Dengan mandeknya pembangunan mercusuar sebagai ruang terbuka publik masyarakat Kota Kediri, menjadikan Puluhan anggota aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Kediri geram dan ngamuk. Dengan menjebol dan membongkar spandek penutup bangunan Alun Alun di jalan Panglima Sudirman Jumat (19/7/2024).

Proses pembongkaran spandek sisi utara alun alun oleh aliansi LSM yang di motori Ikatan Pemuda Kediri ( IPK ), setelah pagi itu mereka melakukan Demo didepan Balai Kota. Perwakilan dari aliansi di ajak berdiskusi diruang khusus Pemkot dan diterma oleh, M Fery Djatmiko Assisten, Wahyu Disperindagin, Imam Muttakim DLHKP, Yono Hariadi Plt Kepala Dinas PUPR.
Sedangkan dari perwakilan pendemo di wakili,
Tomi Ari Wibowo IPK, Bambang Puriswidianto Projo, Saiful Iskak Ratu, Imam PPI, Aris Kapak, Siti Isminah FKKM dan Revi Pandega NKRI.
Situasi perdebatan diruang assiten saling mempertahankan Argumentasi dan terjadi alot. Akhirnya tuntutan dari pihak pendemo disepakati dan dituangkan dalam bentuk notulen.

Isi Notulen Rapat.
Hari/tanggal, Jumat 19 Juli 2024. Waktu 10.00WIB, diruang khusus Pemerintah Kota Kediri, acara audensi Pemkot dengan perwakilan IPK. Dipimpin assisten Perekonomian dan Pembangunan.
Peserta DHKLP, Kesbangpol, DPUPR, Satpol PP, Disperindagin dan IPK.

Hasil Audiensi.Tuntutan dari IPK, yang di bacakan oleh Kepala DLHKP Imam Muttakim,” 1. Bahwa terkait pedagang alun alun agar dimasukkan ke dalam alun alun. Jangan menghalangi dilingkungan SD/ Sekolah, 2. Pagar seng penutup alun alun harus dibongkar, karena diduga untuk ajang prostitusi, 3. Urusan alun alun adalah antara Pemkot dengan penyedia, jangan menyusahkan atau mengorbankan dan merugikan masyarakat, 4. Kepala Plt. Dinas PUPR agar mengundurkan diri, 5. Sambil menunggu Keputusan, masyarakat akan membongkar seng/spandek sebagian dengan dikawal Satpol PP.

Tanggapan Pemkot; Akan dikordinasikan dengan pihak OPD terkait pada hari Senin tgl 22 Juli 2024 untuk menindaklanjuti tuntutan.

Sementara itu Tomi Ari Wibowo Ketua IPK berharap,” agar Seng Penutup Pembangunan alun alun di bongkar agar PKL di depan SDN Kampung Delem bisa berjualan di dalam alun alun. Terkait pembongkaran tadi disepakati boleh dibongkar sebagaian,” kata Tomi.

Reporter : Kamid

Leave a Reply

Your email address will not be published.