Akhirnya Mantan Kabag Trandis PDAM Kota Madiun Bebas Dari Dakwaan Primer

by -104 Views
banner 468x60

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 7,3 juta, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memiliki tanggungan anak dan istri.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama lima tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp. 184.179.000.

banner 336x280

Atas putusan ini, penasehat hukum Terdakwa, R Indra Priangkasa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Editor : Hendri W

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.