Gugatan Menang, Akson : Kita Ajukan Pemaksaan Agar Tergugat Tanda Tangan

Kediri | pledoi.co

Menang gugatan
sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri atas perkara perdata jual beli tanah dan bangunan, penggugat akan ajukan permohonan pemaksaan tanda tangan kepada PN terhadap tergugat.

Dalam nomor perkara 32/Pdt.G/2021/PN Kdr, Aprilia (29) dan Wahyu (30) (penggugat) melalui kuasa hukum Akson Nul Huda, S.H, M.H melawan tergugat Suci Handayani yang menolak tanda tangan akta jual beli atas tanah dan bangunan yang sudah dibeli oleh penggugat.

Setelah melalui persidangan putusan PN Kota Kediri dimenangkan oleh penggugat. Hasil putusan melalui e-court itu dimenangkan pihak penggugat pada Selasa (2/11/2021)

Kuasa hukum penggugat Aprilia dan Wahyu, M.Akson Nul Huda, S.H, M.H menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tergugat Suci Handayani. ” Materi gugatannya, bahwa Aprilia dan Wahyu membeli sebidang tanah yang beralamat di Kelurahan Banjar Melati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri seluas 123 meter persegi, namun saat diproses balik nama, tergugat Suci Handayani mangkir tak mau tanda tangan akta jual beli, ” kata Akson kepada awak media saat konfrensi pers di MKS5, Selasa (2/11/2021)

Terhadap mangkirnya tergugat, Akson memberi tenggat waktu 14 hari setelah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PN Kota Kediri, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada PN untuk melakukan eksekusi terhadap tergugat. ” Kita tunggu selama 14 hari setelah inkracht dari PN Kota Kediri, kalau tidak ada etikat baik, kita (penggugat) akan mengajukan permohonan pemaksaan tanda tangan kepada tergugat, untuk menanda tangani akta jual beli atas tanah dan bangunan yang sudah dibeli klien kami, ” tegas Akson.

Secara detil Akson menuturkan, perkara ini muncul dari proses pembelian tanah dan bangunan milik Suci Handayani seluas 123 meter persegi yang dibeli Aprilia dan Wahyu pada tahun 2017 sebesar Rp 170 juta.

Proses jual belinya belum selesai, karena penjual bernama Suci Handayani tidak mau menandatangani akte jual beli dihadapan PPAT atau notaris, sedangkan, tanah dan bangunan sudah dikuasi oleh penggugat. ” Namun demikian kami dari pihak penggugat masih wait and see apakah pihak tergugat akan melakukan banding atau tidak, ” tutur Akson.

Reporter : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.