Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 7,3 juta, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memiliki tanggungan anak dan istri.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama lima tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp. 184.179.000.
Atas putusan ini, penasehat hukum Terdakwa, R Indra Priangkasa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Editor : Hendri W