Ahli Keuangan Sebut Tak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi THL PDAM Kota Madiun

by -26 Views
banner 468x60

Apabila hal itu tidak tertulis, lanjutnya, namun perusahaan sudah melakukan pengendalian intern dalam bentuk memverifikasi dokumen-dokumen awal. Yakni, menetapkan pengesahan proses verifikasi berjenjang mulai dari Kasubbag, Kabag sampai Direksi, kemudian voucher baru dicairkan, tidak masalah dan memenuhi kaidah sistem Informasi akuntansi.
“Proses pencairan sudah sah sesuai standart akuntansi, sehingga berakhirnya pertanggungjawaban pada saat voucher dicairkan oleh Kasubbag. Karena sudah ada pengakuan beban dan penurunan kas,” ungkap ahli yang juga mantan Direktur Keuangan PT. INKA Multi Solusi ini dalam persidangan.

Sedangkan mengenai penanggungjawab pengelola keuangan BUMD, ahli menyebut direksi dengan pengawasan kegiatan dari Dewan Pengawasan atau Dewan Komisaris. Apabila terjadi kerugian negara atau kecurangan, jelas Endah, seharusnya pengendalian intern bisa mencegah.
“Auditor intern itu harus berfungsi kalau memang ada kesalahan prosedur atau ada kecurangan harus mendeteksi. Itu sistem pengendalian intern di sebuah perusahaan, ” tambahnya.

banner 336x280

Pendapat ahli tersebut secara otomatis mematahkan keterangan ahli dihadirkan JPU sebelumnya dari Inspektorat Pemkot Madiun Sunarto, yang menyebut secara akuntansi keuangan PDAM tidak tertib dan bagian dari modus.

Dalam perkara biaya pembayaran THL tahun 2017-2021 ini, terdakwa didakwa JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp. 263.629.000.

Sementara fakta persidangan, mantan Kasubbag PPSP Agus Eko serta mantan Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto merupakan pihak paling berperan. Sebab, keduanya mengakui yang mencairkan, menyisihkan, membagikan, menerima dan menyimpan uang hasil penyisihan. Sedang uang hasil penyisihan selain untuk kepentingan THL, dibagikan kepada staf sampai ke jajaran Direksi dengan nominal bervariasi.

Ketua Majelis Hakim Tongani mempercepat proses persidangan perkara ini dan putusan dijadwalkan pada 24 Juni 2022. Sidang ditunda Selasa, 7 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Editor : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.