Tim Hukum Deny -Mudawamah Laporkan Oknum Panwascam Kandangan ke Bawaslu

by -44 Views
banner 468x60

Tim Hukum Deny -Mudawamah Laporkan Oknum Panwascam Kandangan ke Bawaslu

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Deny Widya Narko-Mudawamah (Deny-Muda) secara resmi melaporkan oknum Panwascam Kandangan Kabupaten Kediri,
Rida Yulisma Indriastuti ke Bawaslu Kabupaten Kediri. Selasa (8/10/2024)

Pengaduan dilakukan atas insiden upaya menyela saat Cabup Kediri Nomor 1 Deny Widyanarko menyampaikan visi misi dalam agenda kampanye dirumah Ibu St Dsn.Sentul, Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Senin (30/9/2024) lalu

Perwakilan Tim Hukum Paslon Nomer 1 Deny-Muda, Lucka Fardani, SH menyampaikan, setelah melakukan kajian atas kronologi insiden di Dusun Bungur Kandangan itu, pihaknya mantap melaporkan oknum panwascam Kandangan ke Bawaslu Kabupaten Kediri. ” Perbuatan Panwascam yang memvideokan, menyela saat mas Deny menyampaikan visi misinya, itu dianggap menyalahi norma etika dan kesopanan yang berlaku di masyarakat Kediri. Yang kedua menghentikan kampanye dengan dasar kewenangan, karena dia tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan. Dengan alasan apapun dia tidak berhak untuk menghentikan kampanye itu, dia tidak punya kewenangan, ” katanya.

Lebih lanjut Lucka menegaskan, apa yang dilakukan oleh Panwascam itu melanggar pasal Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi. “Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp 6.juta, ” tegasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.