Sengketa Lahan Hotel Sultan Belum Berakhir, Ahli Waris Ajukan Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat

by -52 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Pengamat pertanahan nasional, Suryadi, menilai perkara ini menjadi bagian dari upaya ahli waris untuk memperjuangkan hak keperdataan yang mereka klaim berdasarkan dokumen
kepemilikan yang diyakini sah dan diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, pihak ahli waris juga menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah dilepaskan haknya kepada pihak lain.

Klaim tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji melalui proses
persidangan.
Menurut Suryadi, sengketa yang berkembang saat ini mempertemukan dua dasar hukum yang berbeda, yakni Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang diterbitkan pada tahun 1989 dengan klaim Eigendom Verponding yang telah dikonversi pada tahun 1980.

banner 336x280

Penentuan kekuatan hukum masing-masing dasar hak tersebut sepenuhnya menjadi
kewenangan pengadilan.

Literasi Hukum: Memahami Sengketa Hak Atas Tanah
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap sengketa pertanahan harus diselesaikan
melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, Eigendom Verponding merupakan hak atas tanah peninggalan masa kolonial yang berdasarkan UUPA
Tahun 1960 wajib dikonversi ke dalam sistem hak atas tanah nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Hak Pengelolaan (HPL) merupakan hak yang diberikan negara kepada instansi atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara sesuai peruntukannya. Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai asal-usul maupun status hak atas suatu bidang tanah, maka pembuktiannya dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti, dokumen, serta
ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar penentuan mengenai pihak yang memiliki hak menurut hukum.

Perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahapan persidangan. Publik
diharapkan mengikuti perkembangan kasus secara objektif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga benar terhadap setiap alat bukti yang akan diuji di persidangan.

Editor: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.