Kisruh Hotel Sultan Belum Selesai, Ahli Waris Eigendom Verponding Gugat Indobuildco Dan Negara di PN Jakarta Pusat
Suryadi : HPL No.1/Gelora VS Eigendom Verponding Konversi 1980
Jakarta | pledoi.co
Sengkarut lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Senayan masih menyisakan masalah panjang. Eksekusi yang dilaksanakan PN Jakarta Pusat pada Kamis,18 Juni 2026 lalu diwarnai dengan aksi dan reaksi penolakan oleh pegawai dan pemilik hotel.
Meski telah terjadi eksekusi ternyata memang belum dapat dikatakan lahan tersebut telah sah menjadi lahan yang dikuasai oleh negara dengan HPL No 1/Gelora Bung Karno yang diterbitkan Tahun 1989.
Pengamat pertanahan nasional Suryadi mengatakan, hari ini, Rabu (1/7/2026) PN Jakarta Pusat telah mengggelar sidang pertama Gugatan Perbuatan melawan Hukum nomor perkara 411/PDT.G/2026/PN JKT.












