Ketika Sengketa Masuk Ruang Pembuktian: Eks Hotel Sultan, Hak Ahli Waris, Aset Negara, dan Hak Publik untuk Mengetahui

by -187 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Ketika Sengketa Masuk Ruang Pembuktian: Eks Hotel Sultan, Hak Ahli Waris, Aset Negara, dan Hak Publik untuk Mengetahui

Perkara Nomor411/Pdt.G/ 2026/PN Jkt.Pst memasuki fase penting setelah Penggugat dan Para Tergugat menyampaikan posisi masing-masing.

banner 336x280

Perdebatan kini tidak lagi semata-mata berada pada ruang klaim, melainkan bergerak menuju pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang mampu membuktikan asal-usul, perolehan, dan dasar hukum penguasaan tanah berdasarkan dokumen yang dapat diuji di persidangan.

Berikut wawancara pledoi.co dengan Suryadi : Pengamat Pertanahan Nasional, sesaat setelah mengikuti sidang lanjutan proses mediasi di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2026.

Jakarta | pledoi.co

Sengketa hukum mengenai sebagian kawasan eks Hotel Sultan kembali memasuki babak penting. Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, ahli waris almarhum R.M. Koesen, R.M. Kusrahardjo, berhadapan dengan PT Indobuildco serta sejumlah institusi negara, termasuk Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

pledoi.co: Bagaimana perkembangan sidang mediasi di PN Jakarta Pusat..?

Suryadi : Setelah proses mediasi berlangsung dan masing-masing pihak menyampaikan resume maupun tanggapan atas posisi hukum yang diajukan, peta sengketa kini semakin terlihat.

Di satu sisi, Penggugat mendalilkan memiliki rangkaian alas hak historis Eigendom Verponding Nomor 1684 seluas 420.500 meter persegi atas nama R.M. Koesen, yang menurut Penggugat didukung dokumen antara lain Acte van Eigendom, Recht van Eigendom, Meetbrief, Staat der Coördinaten, Omschrijving, Verponding, serta pencatatan atau registrasi pada Direktorat Jenderal Agraria pada tahun 1980.

Di sisi lain, PT Indobuildco mempertahankan dasar penguasaan melalui HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27, sedangkan pihak-pihak pemerintah mempertahankan konstruksi hukum penguasaan negara melalui HPL Nomor 1/Gelora Tahun 1989 dan administrasi aset negara.

Suryadi: foto IST._pledoi.co

pledoi.co : Berarti dalam perkara ini memasuki satu titik yang penting bagi seluruh pihak ya pak..?

Suryadi : Justru ini titik krusialnya, karena bukan lagi siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan siapa yang mampu membuktikan dalilnya berdasarkan dokumen dan hukum di hadapan pengadilan.

Penggugat: Tidak Pernah Ada Pelepasan Hak Pokok dalil Penggugat berangkat dari satu pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara alas hak historis EV Nomor 1684 dengan penguasaan dan penerbitan hak-hak atas tanah yang kemudian berkembang di
kawasan tersebut.

Penggugat mendalilkan bahwa hak keperdataan atas tanah tersebut tidak pernah dilepaskan, dijual, dialihkan, dihibahkan, maupun diserahkan kepada pihak lain.

Menurut Penggugat, dokumen-dokumen asli yang menjadi
dasar klaim masih berada dalam penguasaan ahli waris.
Penggugat juga mendalilkan adanya hubungan kewarisan secara vertikal dari R.M. Koesen kepada ahli waris berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 85/Pdt.P/1994/PN.Sks tanggal 23 Mei 1994.

Dalam gugatan, Penggugat mempersoalkan penggunaan sebagian tanah seluas 140.786 meter persegi yang berkaitan dengan HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27 atas nama PT Indobuildco. Penggugat juga
mempersoalkan bagian lain dari objek yang diklaim seluas 279.714 meter persegi yang dikaitkan dengan pengelolaan kawasan berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora.

Atas dasar dalil tersebut, Penggugat mengajukan tuntutan pemulihan hak dan, dalam alternatif apabila
pemulihan penguasaan tidak dimungkinkan menurut hukum dan kepentingan umum, meminta ganti kerugian yang layak berdasarkan apa yang nantinya dapat dibuktikan di persidangan.

Namun, seluruh dalil tersebut tetap merupakan posisi hukum penggugat yang harus diuji melalui proses pembuktian.

PT Indobuildco: HGB Dipertahankan Sah dan Sengketa Harus Dibuktikan PT Indobuildco dalam tanggapan mediasinya mempertahankan posisi bahwa HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27 memiliki dasar perolehan dan tidak dapat serta-merta dianggap tidak sah.

Posisi yang dikemukakan PT Indobuildco antara lain merujuk pada proses pemberian hak pada era 1970-an, termasuk dasar keputusan pemerintah yang menjadi landasan penerbitan hak tersebut. PT Indobuildco juga
menolak tuntutan dan perhitungan kerugian yang diajukan Penggugat.

Dengan kata lain, PT Indobuildco mengambil posisi bahwa status HGB yang menjadi dasar penguasaannya masih harus dipandang menurut dokumen hukum yang mendasari penerbitannya, kecuali dibuktikan sebaliknya melalui proses hukum yang berlaku.

pledoi.co: Bagaimana sih ceritanya dulu PT Indobuildco kok bisa mendapatkan HGB..?

Suryadi : Disinilah terdapat salah satu simpul utama perkara.
Penggugat mempertanyakan hubungan antara EV Nomor 1684 dengan bidang tanah yang kemudian menjadi objek HGB, sedangkan PT Indobuildco mempertahankan legalitas perolehan dan eksistensi HGB tersebut.

Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan publik.
Dokumen asal tanah, keputusan pemberian hak, batas dan identitas bidang, serta proses perolehan hak
harus diuji secara terbuka dalam pembuktian.

pledoi.co: Bagaimana PPKGBK kok mengklaim lahan eks Hotel Sultan itu dikuasai..?

Suryadi : Setneg dan PPKGBK, tanah Diposisikan dalam Penguasaan Negara.
Pihak Sekretariat Negara dan PPKGBK pada pokoknya mempertahankan posisi bahwa kawasan yang menjadi
objek sengketa berada dalam konstruksi penguasaan dan pengelolaan negara berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Tahun 1989.

Dalam perspektif Para Tergugat tersebut, keberadaan HPL dan pengelolaan kawasan merupakan dasar bagi status penguasaan negara atas objek yang disengketakan.

Namun, dari perspektif Penggugat, justru disinilah salah satu persoalan utama yang harus diuji:

pledoi.co: Bagaimana proses dan dasar peralihan dari hak-hak asal yang tercatat dalam sejarah pertanahan menuju HPL tersebut..?

Suryadi: Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena penggugat mendalilkan bahwa sebagian asal-usul tanah yang berkaitan dengan HPL mencantumkan sejumlah Eigendom Verponding, termasuk EV Nomor 1684.

Dengan demikian, perdebatan hukumnya bukan semata-mata mengenai apakah HPL telah terbit.

pledoi.co: Bagaimana proses perolehan tanah yang menjadi dasar penerbitan HPL tersebut, dan apakah terhadap setiap hak asal telah terdapat mekanisme perolehan, pelepasan hak,
pengalihan, atau penyelesaian ganti kerugian yang sah menurut hukum..?

Suryadi : Pertanyaan itu bukan berarti HPL otomatis tidak sah.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian
dari pengujian asal-usul dan dasar perolehan hak yang menjadi inti pembuktian perkara.

pledoi.co: Dasarnya apa Kementerian Keuangan mempertahankan objek sebagai barang milik negara..?

Suryadi : Kementerian Keuangan, dalam tanggapannya terhadap resume mediasi, pada pokoknya menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa diposisikan sebagai Barang Milik Negara.

Kementerian Keuangan juga tidak menyetujui tuntutan ganti kerugian yang diajukan Penggugat dalam proses mediasi. Posisi tersebut secara hukum menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara para pihak.

Bagi Kementerian Keuangan, pencatatan dan status objek sebagai BMN merupakan bagian dari konstruksi administrasi aset negara.

Dari perspektif penggugat, terkait pencatatan sebagai aset negara, dengan sendirinya mengakhiri pertanyaan mengenai asal-usul hak atas tanah apabila dasar tersebut masih dipersengketakan.

Di titik inilah penting untuk membedakan dua hal:
1. Status administrasi suatu aset sebagai BMN; dan
2. Proses perolehan hak atas tanah yang menjadi dasar pencatatan aset tersebut.
Keduanya dapat saling berkaitan, tetapi secara hukum tetap harus dapat ditelusuri dan dibuktikan.

Pengadilan nantinya akan menjadi forum untuk menguji apakah konstruksi asal-usul, perolehan, penguasaan, dan pencatatan tersebut memiliki hubungan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.