Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Gulung Pasutri Geng Curanmor
Kediri | pledoi.co
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menggulung pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian sepeda motor dan 1 orang tersangka sebagai penadah. Ke tiga pelaku tersebut berinisial YM (28), NA (22) istri keduanya warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, dan AA (33) warga Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, sebagai penadah hasil curian.
Dalam press rilis yang digelar di halaman Mako Polres, Senin (13/2/2023) Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan, 3 orang tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota. “Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari 4 laporan, kita sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor, berikut barang bukti lainya, ” kata Kapolres, Senin (13/2/2023)
Lebih lanjut AKBP Teddy Chandra juga menjelaskan, kepada tim penyidik Satreskrim, pelaku mengaku dari hasil kejahatannya dipergunakan untuk membayar hutang. ” Dalam kurun waktu dari Agustus 2022 hingga pertengahan Pebruari 2023 pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali, sedangkan uang hasil pencurian tersebut untuk membayar hutang pelaku, ” tuturnya.
Menurut Kapolres Kediri Kota, 4 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku YM dan NA itu yakni dipinggir jalan dekat Musola jl.Angling Darma GG.V Desa Kalirong Tarikan, jalan persawahan dekat BDI, Ds Tiron Kecamatan Tarokan.
TKP 3 depan Musola Al-Fatah Dsn Kasreman Desa Krayon Kecamatan Mojo dan TKP 4 area Parkir SDN Kanyoran 2 Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Sedangkan modus operandi pelaku pasangan suami istri ini mengintai ketika korban sedang melaksanakan salat isya’.Ketika korban sedang lengah atau sedang melaksanakan ibadah kedua pelaku mulai beroperasi. ” YM mendorong motor korban agak jauh sehingga nanti NA istrinya yang membawa motor itu dengan cara didorong YM menggunakan kaki, ” tuturnya.
Semua barang bukti sepeda motor hasil curian itu semua dikumpulkan di kontrakan mereka yakni Desa Tanjungtani Prambon Nganjuk. “Setelah itu, semua kendaraan hasil curian dijual kepada AA (33) warga Kecamatan Montong Kabupaten Tuban sebagai penadah motor hasil curian. Selanjutnya oleh AA semua kendaraan roda dua itu dijual secara online.
Secara tegas AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si mengatakan Polres Kediri Kota akan terus mengembangkan kasus Curanmor tersebut. ” Masih terus kita kembangkan ya, dan juga kita himbau kepada masyarakat agar tetap selalu berhati-hati dan tetap waspada untuk mengamankan kendaraannya, gunakan kunci ganda dan juga silakan untuk menempatkan kendaraannya itu di tempat yang benar-benar aman, ” tegadnya
Selanjutnya, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si memperingatkan dengan tegas, agar para penjahat tidak masuk wilayah Kediri Kota, karena akan berhadapan dengan tim tangguh Polres Kediri Kota. ” Kami menghimbau dan memperingatkan kepada para pelaku yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota tentunya kami tidak segan-segan untuk menindak tegas terhadap para pelakunya. Jadi apabila ada perlawanan kita juga tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku. Sekali lagi ya, kami tegaskan kepada para pelaku agar jangan melakukan tindak pidana curat ataupun curanmor yang di wilayah hukum Polres Kota, tentunya nanti akan berhadapan dengan kami, ” pungkas Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polres Kediri Kota. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 penjara.
Reporter : Kamid
Editor : Aji M