Pengurus Koperasi se Kota Kediri Dapat Bimbingan Teknis
Kediri | pledoi.co
Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM ), pengurus Koperasi se Kota Kediri mendapatkan Bimbingan Teknis dari Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri. Di ikuti 50 orang dari berbagai utusan seperti dari lembaga koperasi KOPKAR, KPRI, KOPWAN, utusan Koperasi RW dan juga diikuti para pendamping.
Acara yang di buka oleh Dono Sekti kasi pengawasan, dilaksanakan mulai tanggal 21 – 23 Nopember 2024 di Gedung Koperasi Harapan Jalan pol Imam Bakri. Dan ditutup oleh Baiq Raudatul Jannah, S.sos., MM Kabid kelembagaan pada Dinas Koperasi dan UMTK. Untuk pemateri mendatangkan dari team LPK Payameda Jaya.
Diantara materi yang disampaikan meliputi tentang teknis pemisahan laporan keuangan unit Simpan Pinjam, oleh team LPK Payameda jaya. Mengutip pada makalah yang disampaikan kepada peserta, bahwa dasar dari penyelenggaraan pengelola Unit Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah, dari Unit usaha lainya. Hal ini didasarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah no 9 tahun 1995 pasal 12 ayat 1, tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Sedangkan untuk Pemateri Kedua menyampaikan tentang penyajian laporan keuangan koperasi. Disampaikan oleh Erni Hartatik, SE, Konsultan Koperasi dan UKM. Erni menjelaskan, ” laporan keuangan koperasi adalah laporan keuangan yang disusun untuk menggambarkan posisi Keuangan, hasil usaha dan arus kas perusahaan secara keseluruhan. Sebagai pertanggungjawaban pengurus, atas pengelolaan keuangan koperasi yang terutama ditujukan kepada anggota.” Katanya. Ia juga menuturkan berdasarkan pernyataan standart akutansi Keuangan ( PSAK) no.27, bahwa laporan Keuangan Koperasi terdiri dari, Neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas keuangan.” katanya
Sementara itu Dr., Hj. Sri Wahyuni Mega H, Dra., M.Si. Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Kadiri ( UNISKA ) ahli Bidang Lembaga pelatihan Koperasi dan UMKM, Yang juga Pemilik pada lembaga Independen pemeringkat Koperasi ( LPIK), menyampaikan materi, pengantar laporan keuangan koperasi.
Dihadapan puluhan peserta, Ibu Mega yang juga seorang Asesor ini menyampaikan, bahwa Koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat adalah untuk mewujudkan keperasi yang dikelola secara profesional. Dengan menerapkan prinsip keterbukaan transparasi dan akuntabilitas yang dapat diakui, diterima dan dipercaya, baik oleh anggota pada khususnya maupun oleh masyarakat luas pada umumnya.”Jelasnya.
Sedangkan Terkait laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas.
Tujuan laporan Keuangan memberikan informasi mengenai, posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus Kas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi, ” tuturnya.
Reporter : Kamid.