Kediri | pledoi.co
Majelis Daerah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Kediri menggelar diskusi tentang pembangunan Kabupaten Kediri dengan tema Telaah Kritis Raperda Kabupaten Kediri Tentang Pemerintahan Desa bertempat di sekertariat MD KAHMI di dusun Sumoroto Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, Minggu (26/2/2023)
Dalam forum diskusi tersebut dihadiri Drs.H.Lutfi Mahmudiono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Abdul Kamid sekertaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri dan Sat Rubijantoro Divisi Advokasi dan Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kediri dan Bashlul Hazami Wakil Sekertaris MK KAHMI sebagai moderator.
Drs.H.Lutfi Mahmudiono yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri itu menyampaikan, kebijakan pemerintah perlu didukung stakeholder dan semua lembaga. ” Sehingga di Kabupaten Kediri ini tingkat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik di Kabupaten Kediri ini bisa meningkat. Kebetulan diskusi saat ini temanya mengkritisi tentang Raperda pemerintahan desa. Nah intinya bagaimana masyarakat ini bisa memberi masukan kontribusi terkait dengan kebijakan di pemerintahan daerah yang akan diambil, ” katanya.
Lebih lanjut Lutfi yang juga ketua Fraksi Nasdem itu menegaskan, kebijakan antara Bupati bersama DPRD itu merupakan persetujuan bersama. ” Kebetulan saya juga di wakil ketua pansus yang membahas tentang pemerintahan Desa, insyaallah kita akan mengundang semua pemangku yang diatur di dalam Raperda ini, ” tegasnya.
Ketika di tanya jangka waktu Raperda di dok menjadi Perda, menurut Lutfi, membutuhkan waktu antara 6 bulan, namun demikian tergantung proses dalam proses penggodogan. “Nanti tinggal kita lihat dari proses di dalamnya, biasanya Perda itu ya sekitar 6 bulan bisa selesai. Nanti kan setelah pembahasan selesai kan harus dibawa ke gubernur juga difasilitasi kemudian baru dikembalikan ke Pansus lagi kemudian baru di Paripurnakan. ” Tutur Lutfi.