LSM KIPPN Kediri Laporkan Sejumlah Penjual Miras di Gedangsewu Pare
Kediri | pledoi.co
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (KIPPN) Kediri melaporkan sejumlah pihak yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan maraknya peredaran miras, baik di dalam maupun di luar kawasan lokalisasi Gedangsewu.
Ketua KIPPN Hartadi Wibowo, selaku pihak yang menyampaikan laporan, mengatakan, terdapat sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. Salah satunya berada di kawasan sebelah timur lampu merah Gedangsewu, yang menurutnya masih menjalankan aktivitas penjualan secara terbuka.
“Kalau tidak kita Dumas, tambah lama tambah menjamur penjual miras di kawasan tersebut. Terutama di sebelah lampu merah Gedangsewu, ada satu kios yang menjual miras secara terang-terangan,” ujar kepada pledoi.co.Kamis (20/8/2026)
















