Berkedok Normalisasi Aliran Sungai Sukorejo Simbar, Sirtu dan Tanah Urug Diperjual Belikan

Kediri | pledoi.co

Dengan kedok normalisasi, area aliran sungai Sukorejo Dusun Simbar Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten, Kab Kediri, tanah dan Sirtu ( pasir batu) diperjual belikan oleh PT Sidomulyo Jaya Abadi dan PT Mitra Bola, sebagai pemegang ijin normalisasi Sungai Sukorejo.

Dalam kegiatan normalisasi yang dilakukan PT Sidomulyo Jaya Abadi dan PT Mitra Bola itu sudah berjalan kurang lebih tiga Minggu itu, kedalaman areal yang digali untuk normalisasi telah melebihi ambang batas, yakni mencapai kedalaman 7 hingga 8 meter. Meski tidak semua lahan digali, sedangkan panjang normalisasi sudah mencapai lebih dari 500 meter.

Berdasarkan Hasil investigasi pledoi.co di area aliran sungai Sukorejo Simbar Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, terlihat 7 unit alat berat excavator dan sejumlah kendaraan berat dan dump truk milik PT Sidomulyo Jaya Abadi dan PT Mitra Bola, terlihat keluar masuk mengangkut pasir, Sirtu dan tanah urug yang diperkirakan mencapai ratusan rit per hari.

Meski proses pengerukan galian C berkedok normalisasi tersebut sudah diambang mengkhawatirkan lingkungan, namun belum ada perhatian serius dari instansi rerkait.

Seharusnya normalisasi yang dilakukan difungsikan untuk mengantipasi bencana dan bukannya akan menimbulkan bencana longsor, seperti yang sudah terjadi beberapa waktu lalu yang dikarenakan penggalian itu terlalu dekat dengan bibir tangkis, sehingga ada beberapa pohon penahan tanggul roboh karena tanahnya longsor.

Kepala Desa Plosokidul Ardi Nurpatria melalui Kaur Keuangan Desa Plosokidul Sunarto kepada awak Media mengatakan, memang benar bahwa di area aliran sungai Sukorejo Simbar ada kegiatan normalisasi, dan pihak desa sudah ada pemberitahuan terkait kegiatan normalisasi tersebut. ” Kegiatan normalisasi pihak desa hanya sekedar mengetahui saja. Dan Desa Plosokidul hanya diberikan surat pemberitahuan kegiatan Normalisasi tersebut dari PT Sidomulyo Jaya Abadi dan PT Mitra Bola, dan untuk Rekomendasi teknis normalisasi pihak desa tidak tahu menahu, “ungkap Narto, Senin (21/11/22)

Reporter:Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.