Komisi IV DPR RI Dan Wabup Respon Curhatan Warga Blaru Terkait Penambang Arogan
Kediri | pledoi.co
Polemik Lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri akhirnya ditindak lanjuti oleh Wabup Kediri Dewi Maria Ulfa dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Ermarini bidang Pertanian melakukan Sidak di lokasi DAS Desa Blaru pada Minggu (29/8/21).
Dalam kesempatan ini Mbak Dewi sapaan akrab Wakil Bupati Kediri bersama Anggia Ermarini langsung bertatap muka dengan petani warga Blaru mendengarkan langsung curhatan para warga terkait permasalahan yang dialaminya.
Setelah mendengarkan keluh kesah petani, Anggia Ermarini menyampaikan kepada awak media, ia akan menindak lanjutkan apa yang menjadi keinginan warga. ” Saya akan meneruskan ke pihak terkait dan menekankan kepada dinas terkait DAS untuk segera menghentikan dan mencabut ijin penambangan tersebut” ucapnya.
Anggia menambahkan, saya akan memperjuangkan petani , yang mana lahan DAS ini memang milik pemerintah tapi boleh dimanfaakan warga sebagai sumber penghidupan, tegasnya.
Sementara itu Wabup Dewi Mariya Ulfa menhatakan, ia mendukung apa yang telah disampaikan Bu Anggia dari DPR RI, dan akan memperjuangkan para petani. ” Saya lihat lahan DAS ini sangat subur dan lahan DAS ini sudah menjadi sumber penghidupan warga, “ucap Mbak Dewi.
Arifin selaku ketua perkumpulan berkesempatan menyampaikan beberapa alasan Penolakan, diantaranya
Penambangan DAS kali konto sekarang menjadi lahan yang subur dan bisa di tanami berbagai jenis tanaman padi dan palawija yang produktif.
Pertanian sejak masa kakek nenek moyang mereka DAS Konto merupakan sumber mata pencaharian sebagai petani untuk menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak sebanyak 600 KK.
Sedangkan para warga juga
mempertanyakan Munculnya Surat izin penambangan (IUP) atas nama PT Gemilang Bumi Sarana Nomor: P2T/22/15.02/11/2017 dan mulai beroprasi tahun 2018, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terdampak. Bahkan masyarakat menolak alat berat (becghoe) yang didatangkan oleh PT. Gemilang Bumi Sarana.
Selain itu, PT.Gemilang Bumi Sarana diduga telah memalsukan surat pernyataan kesepakatan dan ganti rugi lahan bermaterai atas nama beberapa warga terdampak. Padahal warga merasa tidak membuat surat pernyataan tersebut serta tidak menerima kompensasinya.(*)