PT KAI Salurkan Program TJSL/CSR ke Masyarakat Kediri dan Tulungagung

Kediri | pledoi.co

Sebagai upaya tanggung jawab sosial, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun salurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program bina lingkungan sebesar Rp.350 juta.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, dana TJSL/ CSR tahun ini diberikan kepada 7 kelompok penerima bantuan yang tersebar di wilayah Kediri dan Tulungagung. “Kami menyalurkan program tanggung jawab dan lingkungan atau CSR di wilayah Kediri dan Tulungagung. Ada tujuh tempat atau penerima dengan total Rp350 juta untuk berbagai kegiatan masyarakat,” katanya, Rabu (4/10/2023)

Supriyanto menambahkan, bantuan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tersebut merupakan wujud nyata sinergi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dengan masyarakat dan unsur-unsur di lingkungan kerja, serta sebagai bentuk dukungan BUMN membangun negeri.

Tujuh lembaga penerima bantuan itu diantaranya program bina lingkungan KAI Edufriend perlengkapan Pondok Pesantren Putra-Putri Sabilil Huda Dusun Bukaan, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri sebesar Rp50 juta.

Supriyanto berharap, dengan bantuan TJSL ini dapat meningkatkan sinergitas yang solid antara PT KAI Daop 7 Madiun dengan unsur-unsur kewilayahan dan masyarakat dalam rangka menjaga keamanan jalur dan perjalanan kereta api. “Kami juga berharap masyarakat turut menjaga khususnya perjalanan kereta api wilayah Daop 7 Madiun. Serta kami juga mengingatkan untuk masyarakat agar berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang kereta api,” tuturnya.

Karena berdasarkan catatan PT KAI DAOP 7 Madiun, selama kurun waktu tahun 2023 sampai bulan Oktober, telah terjadi insiden kecelakaan kereta api di lintasan maupun jalur kereta api sebanyak 67 kejadian.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, PT KAI Daop 7 Madiun hingga sekarang masih terus melakukan upaya koordinasi dengan seluruh stakeholder, baik masyarakat maupun pemerintah daerah melalui program peningkatan keselamatan, khususnya di perlintasan sebidang. “Dengan penutupan perlintasan liar atau mungkin penutupan program penjagaan yang dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Supriyanto.

Reporter : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.